BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengajukan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kalteng.
Pengantar Nota Keuangan dan Raperda tersebut disampaikan Gubernur Kalteng melalui Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Leonard S. Ampung pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III DPRD Kalteng, Selasa (19/8/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Muhammad Ansyari, dihadiri jajaran Anggota DPRD Kalteng dan juga Kepala OPD lingkup Pemprov Kalteng.
Pada kesempatan itu, Leonard menjelaskan, penyesuaian anggaran perlu dilakukan mengingat perkembangan belanja dan target pendapatan daerah pada tahun berjalan.
“Melihat perkembangan belanja dan target pendapatan daerah pada tahun berjalan 2025, maka perlu dilakukan penyesuaian pada beberapa program kegiatan prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Leonard.
Ia menambahkan, perubahan APBD juga mempertimbangkan capaian target program yang telah berjalan, dinamika ekonomi global, nasional, maupun regional, serta isu strategis daerah.
Inflasi dan perubahan kebijakan nasional turut menjadi faktor penyesuaian.
Selain itu, Leonard menekankan pentingnya perhatian pada target pendapatan daerah karena berdampak langsung terhadap keberlangsungan program prioritas.
“Untuk itu, Gubernur melalui Plt. Sekda, menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, untuk dapat dicermati, diteliti dan dibahas bersama,” ujarnya.
Dalam proyeksi struktur anggaran, Perubahan APBD Kalteng 2025 mencatat pendapatan daerah lebih dari Rp8,5 triliun, dengan defisit sekitar Rp365 miliar.
Adapun penerimaan pembiayaan mencapai Rp378 miliar lebih, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), sementara pengeluaran pembiayaan tercatat Rp13 miliar lebih.
Usai membacakan nota, Leonard menyerahkan dokumen Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2025 kepada pimpinan DPRD.
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Muhammad Ansyari, untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. (asp)