Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2023-KUA-PPAS APBD 2024 Disepakati

WhatsApp Image 2023 08 15 at 2.51.42 PM
Bupati Gumas Jaya Samaya Monong didampingi Wakil Bupati Efrensia LP Umbing menandatangani nota kesepakatan terkait rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2023 dan rancangan KUA-PPAS APBD tahun 2024, yang disaksikan oleh Ketua DPRD Akerman Sahidar dan Wakil Ketua II DPRD Neni Yuliani, pada rapat paripurna ke-6, masa persidangan III tahun sidang 2023, Selasa (15/8/2023)

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Nota kesepakatan rancangan KUPA-PPAS perubahan APBD tahun 2023 dan KUA-PPAS APBD tahun 2024 sudah ditandatangani antara kepala daerah bersama pimpinan DPRD Kabupaten Gumas. Penandatanganan itu akan menjadi landasan berharga dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun 2023 dan rancangan APBD di tahun 2024.

”Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang sudah bersama-sama menjalankan proses penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan KUPA-PPAS perubahan tahun 2023 dan KUA-PPAS APBD tahun 2024 dari awal sampai ditandatangani,” ujar Bupati Gumas, Jaya S Monong, Selasa (15/8/2023).

Nota kesepakatan itu pada hakekatnya eksekutif dan legislatif memiliki tanggung jawab yang sama, melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mencapai keberhasilan pembangunan, yang dimulai proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga ke tahapan evaluasi.

”Setelah KUPA-PPAS perubahan APBD tahun 2023 maupun KUA-PPAS APBD tahun 2024 ditandatangani, saya ingatkan perangkat daerah terkait agar melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni dokumen perubahan RKA-SKPD tahun 2023 harus segera disampaikan kepada Inspektorat untuk direview,” tegasnya.

Dia menuturkan, untuk rancangan perubahan APBD tahun 2023 juga harus segera disampaikan ke DPRD, karena ini menjadi bahan rapat pembahasan perubahan APBD 2023 antara eksekutif dan legislatif, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

”Rancangan APBD tahun 2024 juga harus segera disampaikan, sambil menunggu keluarnya rincian alokasi transfer ke daerah untuk tahun 2024 dari pemerintah pusat,” tuturnya.

Dia mengimbau seluruh kepala perangkat daerah, agar memperhatikan sisi skala prioritas program dan kegiatan dalam menyusun anggaran. Tentu dengan tetap memperhatikan visi dan misi bupati yang tertuang dalam program tiga smart dan satu pilar.

”Program dan kegiatan yang diusulkan dan ditampung dalam perubahan APBD itu harus mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD untuk tahun anggaran berjalan,” tukasnya. (ahs)