BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Vonis 2 bulan penjara terhadap oknum perwira Polda Kalteng berinisial MA yang terbukti melakukan kekerasan seksual pada 2 siswi SMK mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, Aryo Nugroho mengatakan, kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, karena perkara tersebut berhubungan dengan psikologis anak.
“Ancaman pencabulan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak adalah Paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. Ini hanya divonis 2 bulan, dimana letak pemberian efek jera bagi pelaku,” kata Aryo di Palangka Raya belum lama ini.
Putusan tersebut, menurutnya, seolah-olah kepolisian mempunyai impunitas jika berhadapan dengan hukum. Akibatnya, korban dan keluarga bisa kehilangan kepercayaan terhadap hukum sendiri.
“Kami menuntut Jaksa untuk melakukan upaya Banding, dan upaya hukum lainnya demi tegaknya keadilan bagi korban,” tegasnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum yang juga Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalteng, Suriansyah Halim mengatakan, putusan tersebut menjadi pertanyaan pihaknya, karena, sejauh ini putusan terhadap pelecehan seksual rata-rata hukumannya diatas lima tahun penjara.
“Kita mempertanyakan lebih dalam tuntutan jaksa dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun, tapi faktanya majelis hakim memutuskan sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 6 dan pasal 15, tetapi ini kurang tepat. Tapi nanti kita serahkan karena jaksa kan melakukan banding terhadap putusan itu,” katanya, Selasa (15/8/2023).
Ia menuturkan, hukuman dua bulan penjara tersebut terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku. Dan itu jelas menjadi beban moral juga bagi korban.
“Ini bisa ditiru oleh orang lain, dengan menjadikan putusan tersebut sebagai dasar rujukan dan acuan. Kalau sampai hal ini terjadi hancur republik ini. Semoga hakim majelis tinggi bisa mempertimbangkan undang-undang dan pasal mana yang tepat,” tandasnya. (asp)