Pembuatan Jalan Khusus Sedang Berproses Kajian Dokumen Amdal Lalin

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy

, KUALA KURUN Kalteng mengupayakan kebijakan untuk pembuatan jalan khusus bagi truk angkutan PBS.

Salah satunya memanfaatkan jalan eks koridor sebagai jalan khusus bagi truk angkutan PBS yang mengangkut sumber daya alam, berupa batu bara, dan kayu dari Kabupaten Gumas dan .

“Pembuatan jalan khusus sedang berproses. Kami beberapa kali telah melakukan rapat. Bahkan sudah ada SK tentang penetapan eks jalan koridor sebagai jalan khusus angkutan sumber daya alam,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy, Jumat (21/6/2024).

Dalam prosesnya itu, sedang dilakukan update atau penyesuaian kembali terkait dokumen amdal lalu lintas, termasuk penyesuaian kajian mekanisme kerjasama antara PBS dalam hal pemanfaatan eks jalan koridor.

“Kajian itu masih dilakukan. Mudah-mudahan dalam satu bulan bisa segera selesai. Setelah itu, akan dibawa dalam FGD bersama seluruh PBS yang beraktivitas di jalan eks koridor itu,” terangnya.

Dia menuturkan, ada tujuh PBS yang menggunakan jalan khusus itu. Panjang ruas jalan eks koridor itu 144 kilometer. Saat ini, sedang diupayakan untuk mengkoneksikan ruas eks jalan koridor tersebut.

“Jalan khusus ini dimulai dari Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, sampai ke Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mantangai, dan keluar ke Sungai Kapuas,” tuturnya.

Dia menambahkan, pembuatan jalan khusus tersebut non dan non APBN, namun bersumber dari PBS. Nantinya juga akan dibentuk konsorsium. Pemprov Kalteng akan melakukan pengawasan, supervisi dan fasilitasi agar prosesnya cepat. Artinya PBS harus segera merealisasikannya.

yang mengerjakan ruas jalan sudah ada, di bawah koordinasi Perusda Provinsi Kalteng. Kami targetkan bisa difungsikan sebelum berakhir masa jabatan Gubernur Kalteng,” tandasnya. (ahs)