SPJ Bermasalah, Desa Tumbang Takaoi Tak Bisa Cairkan DD dan ADD 2020

Kasi Penataan Keuangan dan Aset Dinas PMD Gunung Mas, Chandra Novan

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Satu desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tidak bisa mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2020. Desa tersebut adalah Desa Tumbang Takaoi di Kecamatan Kahayan Hulu Utara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gumas Yulius melalui Kasi Penataan Keuangan dan Aset Chandra Novan mengatakan, Pemerintah Desa Tumbang Takaoi tidak melakukan pencairan DD dan ADD 2020 karena adanya permasalahan internal.

“Ada permasalahan internal di sana, sehingga roda pemerintahan desa tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, pemerintah desa tidak dapat mencairkan DD dan ADD 2020,” jelas Chandra Novan di Kuala Kurun, Senin (4/1/2021).

Dijelaskan Chandra Novan, beberapa permasalahan internal tersebut di antaranya adalah laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) DD dan ADD tahun anggaran 2019 yang belum lengkap, serta pengelolaan yang kurang transparan, serta beberapa persoalan lainnya.

Sebenarnya, Pemerintah Kabupaten Gumas telah menyampaikan surat peringatan kepada Pemerintahan Desa Tumbang Takaoi agar segera menyelesaikan beberapa permasalahan yang menghambat proses pencairan DD dan ADD 2020.

Akan tetapi, sambung dia, hingga batas waktu yang telah ditentukan permasalahan internal tersebut tidak juga dapat diselesaikan sehingga berbuntut pada tidak dapat dicairkannya DD dan ADD 2020.

Dia menyampaikan, pada tahun 2021 ini Pemerintah Desa Tumbang Takaoi dapat mencairkan DD dan ADD, asalkan permasalahan internal tersebut dapat diselesaikan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa pada tahun 2020 lalu ada satu desa di wilayah itu yang hanya melakukan pencairan DD tahap I, yakni Tanjung Karitak Kecamatan Sepang.

Di Tanjung Karitak, sambung dia, sempat ada permasalahan internal namun dapat diselesaikan dengan baik. Namun karena waktu yang terbatas desa tersebut hanya sempat melakukan pencairan DD tahap I serta ADD tahap I dan II.

“Untuk desa lainnya semua mencairkan DD dan ADD tahun 2020. Semoga pada tahun 2021 ini semua desa di Gumas dapat melakukan pencairan DD dan ADD,” pungkas Chandra Novan. (ari/ant)