BALANGANEWS, KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah menetapkan dua desa di wilayah setempat, sebagai desa wisata. Dua desa itu adalah Desa Hurung Bunut, Kecamatan Kurun dan Desa Upon Batu, Kecamatan Tewah.
“Untuk Desa Hurung Bunut sudah ditetapkan melalui SK Bupati pada tahun 2016. Sedangkan Desa Upon Batu, baru ditetapkan pada tahun 2018,” kata Kabid Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Gumas, Epta Diana, Selasa (30/3/2021).
Penetapan desa wisata ini, jelas Epta, merupakan salah satu upaya pelestarian budaya dan kearifan lokal.
Di desa wisata tersebut diharapkan menunjukan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat lokal yang bijak, penuh kearifan dan bernilai serta menjadi bagian dari kehidupan masyarakat setempat sehari-hari.
“Nantinya dari kearifan lokal tersebut akan menjadi budaya yang mempunyai nilai jual, sebagai potensi wisata daerah,” sebut Epta.
Selain itu, untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata, Pemerintah Kabupaten Gumas juga telah membentuk Tim Percepatan Pembangunan Pariwisata.
Sebelumnya, Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing saat berkunjung ke Desa Wisata Hurung Bunut beberapa waktu lalu menyatakan, pengembangan dan pengelolaan sumber daya sebagai desa wisata, harus diarahkan agar dapat memenuhi aspek ekonomi. Karena itu, hal yang penting untuk diperhatikan pihak-pihak terkait adalah aspek produk, sumberdaya manusia (SDM), promosi dan pemasaran serta investasi, sebagai upaya mewujudkan visi misi Smart Tourism.
“Fungsi desa wisata ini sebagai wadah bagi masyarakat sebagai penggerak utama, serta menumbuhkan kesadaran tentang adanya potensi wisata yang bisa dikembangkan,” kata Efrensia. (ari)