RSUD Kabupaten Kapuas Buka Layanan Klinik Rehabilitasi Adiksi

dr. Diana Yuniarti, selaku Dokter Umum Madya pemberi pelayanan di Klinik Rehabilitasi Adiksi, belum lama ini.

BALANGANEWS, – Bekerjasama dengan Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah (), Kuala Kapuas membuka layanan Klinik Rehabilitasi Adiksi atau Layanan Pengobatan bagi para Penyalahgunaan / Nafza.

Saat dibincangi, dr. Diana Yuniarti, selaku Dokter Umum Madya pemberi pelayanan di Klinik Rehabilitasi Adiksi menjelaskan bahwa bagi pasien yang ingin berhenti atau mengatasi akan kecanduan terhadap zat adiktif atau obat-obatan terlarang seperti Narkoba / Napza dapat mengunjungi Klinik Rehabilitasi Adiksi di setiap hari kerja.

“Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan atau zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang,” ucapnya.

Sedangkan Napza merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya baik zat alami atau sintetis. Napza dibagi menjadi tiga jenis, yaitu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.

Menurut beliau, apabila kita mengetik kata kunci “Narkoba” maka kita akan menemukan hasil sebanyak 45.900.000. Dari hasil tersebut menunjukan bahwa kata narkoba lebih popular dibandingkan dengan kata Napza.

Masyarakat Indonesia pada saat ini sudah banyak yang mengetahui bahwa Napza / Narkoba dapat berdampak buruk kepada kesehatan, akan tetapi masih saja banyak yang terjerumus akan kecanduan zat berbahaya atau . Narkoba sudah menjadi momok sejak era 70-an dan di tahun 2024 ini Indonesia masih ditetapkan Darurat .

“Dampak buruk dari Napza Narkoba memiliki daya adiksi (ketagihan), daya toleran (penyesuaian) dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat, sehingga menyebabkan pemakai narkoba tidak dapat lepas dari pemakainya,” jelasnya. (Put)