BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Penetapan tersangka terhadap empat orang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Kapuas terhadap perkara penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021.
Dari keempat tersangka memilik peran masing-masing dimana untuk tersangka inisial ID merupakan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merangkap sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Sedangkan tersangka DA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), begitu juga tersangka BD sebagai Pengawas CV. Utus Damaba Consultant, serta tersangka YB wakil Direktur CV Wjiaya Gemilang,” ucap Kepala kejari Kapuas, Lucthas Rohman melalui Lucky Kosasih Wijayah, Jumat (29/11/2024).
Lanjutnya dimana dalam pekerjaan pembangunan pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada Tahun 2021, namun dikarenakan adanya refocussing untuk penanganan Covid-19 anggaran yang tersedia untuk pembangunan tahap pertama sebesar Rp.477.600.000.
“Dari pembangunan itu tidak diketahui oleh Elendie yang selaku perencana asal tahun 2019 pada tahun 2021, dimana tersangka BD diminta tolong untuk menggambar ulang desain kantor camat kemudian setelah 3 kali menggambar, gambar terakhir disetujui oleh tersangka DA selaku PPTK tanpa melakukan perencanaan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Lucky juga menerangkan dimana tersangka DA menjanjikan BD sebagai konsultan pengawas sebagai upah BD membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). dimana tersangka DA sebelum pelaksanaan memindahkan lokasi pekerjaan yang awalnya rencana tepat di kantor kecamatan kapuas barat kemudian mundur sekira 5 meter dari batas belakang kantor kecamatan.
“Pemindahan ini tanpa diikuti dengan perencanaan ulang dan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 03/P-KCKB/SPMK/PPK.3/2021 tanggal 30 September 2021 dan surat perjanjian Nomor 02/P-KCKB/KONTRAK/PPK.3/2021 tanggal 30 September 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 90 hari hari kalender sampai dengan tanggal 28 Desember 2021 yang dikerjakan oleh CV. Wijaya Gemilang dengan Nilai Kontrak Rp.441.937.843 yang ditandatangani oleh tersangka ID selaku PPK dan tersangka YB selaku Wakil Direktur CV. Wijaya Gemilang,”jelasnya.
Namun dalam penyelidikan dan juga berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengalami kerugian negara sebesar Rp.396.137.011,-. (put)