6 Mahasiswa Akan Menanti Sanksi Tegas dari Universitas

Rektor III IAIN Palangkaraya, Dr. Sadiani, saat menyampaikan keterangan dalam rilis di Polres Kapuas
Rektor III IAIN Palangkaraya, Dr. Sadiani, saat menyampaikan keterangan dalam rilis di Polres Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Nasi telah menjadi bubur, mungkin pepatah ini pantas untuk para enam mahasiswa yang membuat video yang tidak pantas itu menjadi viral, karena keenamnya harus diberikan sanksi oleh pihak Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangkaraya.

Setelah menjalani proses di Polres Kapuas untuk meminta keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Kapuas, nasib keenam mahasiswa tersebut belum berakhir, keenamnya harus mendapatkan sanksi karena ulah mereka.

Hal itu diungkapkan oleh Rektor III IAIN Palangkaraya Dr. Sadiani bahwa setelah proses dari pihak kepolisian, pihaknya akan melakukan investigasi terhadap viralnya video yang mencemarkan nama baik universitas dan Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai dan Kabupaten Kapuas itu.

“Saya sebagai ketua sidang kode etik akan melakukan investigasi terhadap kasus ini, nanti jika ditemukan pelanggaran berat tentu akan ada sanksinya berupa tidak meluluskan mahasiswa tersebut dalam kegiatan KKN, hingga harus mengulangi KKN, dikurangi nilai mata kuliah, hingga di-nol-kan, sampai diskors dari universitas,” jelasnya, Rabu (25/8/2021).

Ia juga meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan seperti Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) dan semua masyarakat di seluruh Indonesia akibat ketidakterpujian yang dilakukan mahasiswanya tersebut.

“Dengan kejadian ini kami akan bertanggungjawab dan meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan, kami juga kaget dengan beredarnya video ini yang mencoreng nama Desa Humbang Raya, baik Kecamatan Mantangai dan Kabupaten Kapuas, dengan kejadian ini akan kami lakukan pembinaan ke depannya sehingga tidak akan terulang lagi,” tutupnya. (put)