Sejumlah Ruas Jalan di Katingan Akan Ditingkatkan

Salah satu ruas jalan di Jalan Tangerang Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir yang akan dilakukan peningkatan jalan pada tahun 2024 ini.

BALANGANEWS, KASONGAN – pada tahun 2024 ini, sejumlah ruas jalan di Kabupaten Katingan akan ditingkatkan. Demikian ungkap kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Katingan, Adventus melalui kepala bidang (Kabid) pemukiman, Eka kepada sejumlah awak media, Kamis (29/2/2024), di ruang kerjanya.

Peningkatan ruas jalan tersebut menurut Eka, kalau sebelumnya hanya penimbunan tanah biasa, tahun ini bisa ditambah dengan penimbunan tanah agreget atau pengerasan. Jika sudah dilakukan pengerasan, jalan tersebut bisa ditingkatkan untuk pengaspalan. “Atau bisa pula pengerasan hingga pengaspalan,” kata Eka.

Sedangkan ruas jalan yang ditingkatkan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan tahun anggaran 2024 tersebut menurutnya, diantaranya jalan Stroberry masuk ke jalan Langsat, jalan Durian serta beberapa ruas jalan lainnya.

Meskipun beberapa ruas jalan yang akan ditingkatkan tersebut sudah menjadi program dan dipastikan akan dikerjakan pada tahun anggaran 2024 ini, namun saat ini menurutnya baru proses perencanaan. Pemenang Tender konsultan perencanaan sudah diketahui, dan saat ini sedang berproses. “Setelah selesai perencanaan, baru dilakukan lelang proyek pekerjaan fisiknya,” terangnya.

Selain itu, pada tahun 2024 ini juga, Dinas Perkimtan menurutnya, juga akan melelang proyek tempat ibadah, baik tempat ibadah agama Islam, agama Kristiani maupun tempat ibadah agama Hindu Kaharingan, yang lokasinya di beberapa wilayah Kecamatan.

Bagi rekanan pemenang tender dalam lelang nanti, dirinya mengingatkan agar bekerja dengan baik, cepat dan menjaga kualitas pekerjaan. Jangan sampai tertunda dari waktu yang telah disepakati di dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK). Karena, jika penyelesainnya terlambat, namun pekerjaannya tidak selesai, apalagi kualitasnya tidak sesuai perjanjian, maka selain rekanannya dikenakan sanksi. “Salah satu sanksinya selain blacklist, pembayarannya pun hanya dibayar sesuai dengan kemajuan pekerjaan saja,” pungkas mantan kabid Binamarga di Dinas PUPR ini. (abu)