Kades Tidak Diperkenankan Memilih Sendiri Materi Diklat Sendiri

Puluhan Kades se-Kabupaten Katingan, saat mengikuti salah satu diklat di aula Bappedalitbang beberapa bulan yang lalu

, – Untuk tahun 2025 mendatang, Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya tidak diperkenankan untuk memilih materi sendiri melakukan dan pelatihan (diklat) seperti di tahun-tahun yang lalu. “Tapi, harus mengacu pada arahan kami,” kata kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ganti Yapman, yang diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Kamis (19/9/2024), di ruang kerjanya.

Pasalnya, DPMD Kabupaten di tahun 2025 nanti menurutnya sudah memprogramkan sejumlah rencana diklat untukm154 Kades dan perangkatnya se Kabupaten Katingan, yakni dengan materi yang benar-benar menjadi kebutuhan dalam menjalankan roda desa. “Bukan hanya dibutuhkan saja, tapi menjadi prioritas untuk dilaksanakan,” terangnya.

Intinya, materi dimaksud menurutnya erat hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kades dan perangkatnya. Diantaranya, tentang tugas Kades sebagai penyelenggara pemerintahan desa, membangun desa, membina masyarakat desa, tentang wewenang Kades dan memberdayakan masyarakat desa. “Seperti bagaimana cara memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, menetapkan APBDes,” tuturnya.

Kemudian, lanjutnya, membina kehidupan desa, ketentraman dan ketertiban desa, membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya. “Tujuannya, untuk mencapai perekonomian skala produktif yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat desa dan mengembangkan sumber pendapatan desa,” jelasnya.

Selanjutnya, dirinya berharap kepada nara sumber bisa menyampaikan tentang tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, , dan nepotisme (KKN) dengan menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa. “Sehingga, terciptanya penyelenggaraan administrasi Pemerintahan Desa yang baik, serta mengelola keuangan dan aset desa yang transparan dan akuntabel,” harapnya.

Kesimpulannya, dari semua materi diklat itu nantinya bisa dicermati oleh semua Kades dan perangkatnya. Sehingga, semua Kades dan perangkatnya bukan hanya memahami tentang tupoksinya saja, tapi juga dapat melaksanakan roda pemerintahan desa dengan sebaik mungkin. “Kalau memang bisa memahami dan menjalankannya sesuai ilmu yang didapat dari diklat itu, saya yakin tidak ada lagi Kades ataupun perangkat desa lainnya yang terjerat ,” pungkasnya. (abu)