Berikan Sanksi Kepada Perusahaan Yang Tidak Berikan THR

3d4d1a79 b246 4351 8bd6 4df5a960eee1
Esenhover, anggota DPRD Kabupaten Katingan

BALANGANEWS, KASONGAN – Kendati hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2020 masih beberapa pekan lagi, namun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Esenhover mengingatkan kepada seluruh pemilik perusahaan, yang menjalankan aktivitasnya di Kabupaten Katingan agar menunaikan kewajibannya kepada masing-masing karyawannya yaitu Tunjangan Hari Raya (THR), sebelum hari H.

Hal tersebut diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Jum’at pagi (8/4/2022), melalui telepon selulernya.

Jika ada perusahaan yang tidak memberikan atau tidak memenuhi kewajibannya, dengan tegas dirinya meminta kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Katingan agar memberikan sanksi kepada pemilik perusahaan yang bersangkutan, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Sedangkan kepada Distransnaker setempat, dirinya meminta agar memberikan Surat Edaran (SE) atau semacamnya, yang berisikan mengingatkan kepada semua pemilik perusahaan di Katingan, baik yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, pertambangan, HPH maupun di sektor-sektor lainnya. “Isi SE tersebut, di samping mengingatkan kepada pemilik perusahaan untuk membayar THR sebelum hari H, dicantumkan juga sanksi-sanksinya, jika tidak membayar THR,” terang legislator Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.

Selanjutnya, kepada karyawan perusahaan dari sejumlah perusahaan yang beraktivitas di bumi Penyang Hinje Simpei ini, dirinya juga berharap agar melaporkan perusahaan yang bersangkutan kepada Distransnaker setempat, jika tidak membayar THR. “Pasalnya, THR merupakan salah satu hak karyawan, yang diberikan saat menjelang hari raya,” tandas anggota dewan asal dapil Katingan III yang meliputi wilayah kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini.

Menjawab pertanyaan awak media, khusus untuk karyawan yang bekerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seperti di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Katingan, meskipun sudah lama berdiri namun menurutnya, sampai sekarang belum mengetahui petunjuk teknis (juknis)-nya. “Oleh karena juknis dan aturannya belum kita ketahui, sehingga hal ini kita serahkan dengan dinas yang menanganinya,” pungkasnya. (abu)