BALANGANEWS, KASONGAN – Kendati bulan Ramadhan 1444 Hijriah baru berjalan 13 hari dan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah masih 17 hari lagi, namun semua perusahaan yang bergerak di sektor perkayuan (HPH), perkebunan dan lain sebagainya, baik berskala kecil, menengah maupun besar, jelang Idul Fitri nanti agar tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada semua karyawannya.
Permintaannya ini ditegaskan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Esenhover kepada sejumlah awak media, Selasa siang (4/4/2023) via telpon selulernya.
Pasalnya, selain merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan, menurut Esenhover, pemberian THR kepada karyawannya ini sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 tahun 2016 beserta dengan sanksi-sanksinya, jika perusahaan tidak memberikannya THR dimaksud. Permenaker tersebut, juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, di mana sanksi terberat adalah pembekuan kegiatan usaha.
Oleh karena sudah diatur di dalam Permenaker dan PP itulah, sehingga menurut anggota dewan dua periode ini tidak ada lagi alasan perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya di saat sebelum hari raya Idul Fitri. ”Dan dalam memberikannya pun tidak diperkenankan dicicil,” tegasnya.
Selanjutnya, dirinya meminta kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (T2P) setempat agar turut membantu realisasinya pemberian THR dari perusahaan kepada karyawan di masing-masing perusahaan yang ada di bumi Penyang Hinje Simpei ini. “Sehingga bisa mempercepat proses pemberian THR dimaksud,” tandasnya.
Salah satu bantuan yang diperlukan dalam proses mempercepat pemberian THR dimaksud menurutnya, pihak Dinas T2P agar selalu mengingatkan kepada masing-masing perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Katingan. “Maksudnya, memberitahu dan mengingatkan kepada perusahaan bahwa pemberian THR kepada karyawannya hukumnya wajib,” tambahnya. (abu)