BALANGANEWS, SAMPIT – Pengacara Alpin Lawrence Cs, Adriansyah berharap status lahan yang berada di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur kembali berstatus Quo.
Hal ini lantaran masih adanya proses hukum yang berlangsung dalam sengketa lahan antara Alpin Lawrence dan Hok Kim.
Keinginan tersebut diungkapkan Adriansyah dalam mediasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) di lantai II Setda Kotim.
Rapat mediasi dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda ) Kotim Fajrurrahman yang juga dihadiri oleh Bupati Kotim Halikinnor, Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Dandim 1015 Sampit, Kepala BPN Kotim Jhonsen Ginting, Hokkim dan pengacara serta pengacara Alpin Lawrence.
“Kita menginginkan lahan masih dalam status quo saja, namun pihak Hok Kim yang mencabut plang pemberitahuan dan membuat plang sendiri,” kata Adriansyah.
Ia mengatakan pihaknya sepakat dengan seluruh poin yang diambil pihak Pemkab Kotim. Serta pihaknya juga siap menjalankan tiga poin yang diminta oleh Forkopimda.
“Harapan kami semua harus tunduk dengan proses hukum. status quo dikedepankan karena disini yang mencabut plang dari pihak Hokkim bukan kami dan mengganti pelang atas nama Hokkim ya otomatis siapa yang melanggar hukum,” ujarnya.
Dirinya berharap dan mendukung terciptanya kondisi yang kondusif dengan harapan pihak Hokkim sendiri dapat menghormati status quo yang telah ditetapkan oleh Polda Kalteng.
Pantauan di lapangan, agenda mediasi berlangsung alot dan menemui jalan buntu karena masing-masing kubu tetap dengan argumen masing-masing berkaitan dengan kepemilikan lahan yang statusnya masih berproses di pengadilan.
Terlebih pihak Hokkim terus bersikeras meminta agar 15 orang warga dari Banjarmasin yang masih ditahan untuk dilepaskan.
Sehingga akhirnya Sekda Kotim Fajrurrahman sebagai pimpinan rapat mengambil tiga poin keputusan hasil dari rapat mediasi tersebut.
Yakni yang pertama terhadap objek tersebut dimana selama ini ditangani oleh Pihak Polda Kalteng maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polda untuk meminta arahan dan petunjuk tindak lanjut kasus tersebut.
Kedua, masing-masing kedua belah pihak bertanggung jawab dalam menjaga, mengantisipasi keamanan dan kondisi di daerah tersebut. Serta mendukung upaya-upaya yang nantinya akan dilakukan oleh Pemkab Kotim.
Kemudian poin ketiga, terhadap status kawasan atau lahan, karena sampai saat ini masih belum APL dan proses yang belum selesai di pengadilan maka pihaknya menunggu keputusan inkrah siapa nantinya yang berhak terhadap kawasan tersebut yang akan ditentukan oleh Kementerian KLKH.
“Namun intinya di bulan ramadan ini sesuai dengan harapan Bupati semua dapat menjaga keamanan jangan sampai kejadian yang lalu terjadi lagi di daerah ini,jangan sampai ada korban lagi,” tegas Fajrurrahman, Sekda Pemkab Kotim.
Ketika poin menjaga Kamtibmas disampaikan Fajrurrahman, kubu Hokkim sempat menanggapi dan menyatakan ketidaksanggupannya menjaga kondisi di lapangan. Pihak Hokkim berdalih suasana di lapangan sudah panas, karena tuntutan 15 orang yang belum dilepaskan.
“Saya rasa itu untuk tanggung jawab (menjaga kamtibmas) saya tidak sanggup Pak karena masyarakat sudah kondisinya memanas tanpa yang di dalam dikeluarkan,” ucap pengacara Hokkim. (yud)