BALANGANEWS, KOTAWARINGIN TIMUR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit kembali menggelar tes urine bagi warga binaannya, sebagai upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas.
Tes urine ini dilakukan pada Senin (3/9/2024) sore bertempat di ruang Administrasi Keamanan, di mana Kepala Pengamanan Lapas, Mokhamat Lirpan, beserta timnya, memeriksa enam orang warga binaan yang sedang mengajukan hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Menurut Mokhamat Lirpan, tes urine ini merupakan syarat untuk memastikan bahwa warga binaan yang mengajukan hak integrasi tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Tes urine ini menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses pengajuan hak integrasi. Jika ditemukan pelanggaran, seperti positif narkoba, hak integrasi mereka akan ditunda,” ujar Mokhamat Lirpan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB, Meldy Putera, menambahkan bahwa hasil tes ini dilakukan oleh dokter lapas, Dr. Kaharuddin, menunjukkan bahwa semua warga binaan yang diuji dinyatakan negatif narkoba.
Selanjutnya, sambungnya, hasil tes urine ini disusun dalam laporan resmi dan dikirimkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Lapas Sampit untuk memastikan lingkungan lapas bebas dari narkoba serta menjaga ketertiban di antara warga binaan,” pungkasnya. (asp)