BALANGANEWS, KOTAWARINGIN TIMUR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar sosialisasi terkait syarat pemilihan dan teknis pencoblosan pada Rabu (20/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh warga binaan mengenai hak politik mereka, agar mereka tetap bisa berpartisipasi dalam pemilu meski berada di dalam Lapas.
Sosialisasi ini dipimpin oleh Jamil Januansyah dari KPU Kotawaringin Timur dan berlangsung di lapangan Lapas Sampit. Kepala Lapas, Meldy Putera, turut mendampingi acara yang diikuti oleh seluruh warga binaan.
Pada kesempatan itu, Jamil Januansyah memberikan penjelasan rinci tentang syarat untuk mengikuti pemilu, tata cara pencoblosan, dan dokumen yang diperlukan.
“Sosialisasi ini bertujuan agar warga binaan memahami prosedur pemilihan dan menjaga kerahasiaan suara, sehingga pemilu dapat berlangsung jujur dan adil,” ujarnya.
Acara berlangsung interaktif, dengan banyak warga binaan yang antusias bertanya tentang teknis pencoblosan serta hak-hak mereka dalam pemilu.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya memberikan informasi teknis, tetapi juga memperkuat pemahaman tentang demokrasi dan tanggung jawab sebagai warga negara.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan para warga binaan dapat menggunakan hak pilih mereka dengan bijak, meskipun mereka sedang menjalani masa tahanan,” harap Meldy.
Kegiatan ini juga menjadi bukti komitmen Lapas Sampit untuk mendukung pelaksanaan pemilu yang inklusif, adil, dan transparan bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang berada di dalam penjara. (asp)