BALANGANEWS, KOTAWARINGIN TIMUR โ Dalam suasana Natal yang penuh haru dan harapan, sebanyak 41 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, menerima remisi khusus Natal 2024.
Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Pelaksana Harian Kepala Lapas Sampit, Mokhamat Lirpan pada Rabu (25/12/2024).
Dari 41 penerima, 11 WBP mendapatkan remisi 15 hari, 22 WBP menerima remisi 1 bulan, dan 8 WBP lainnya memperoleh remisi selama 1 bulan 15 hari.
Mokhamat Lirpan menyampaikan harapannya agar remisi ini menjadi motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri.
โSemoga remisi ini memberikan semangat baru bagi mereka untuk menjalani hidup yang lebih baik,โ ujar Lirpan.
Dalam kesempatan tersebut, Lirpan menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi bentuk penghargaan atas usaha WBP dalam menjalani program pembinaan di lapas.
โRemisi ini adalah kesempatan untuk memperbaiki diri dan menunjukkan bahwa mereka mampu menjadi pribadi yang lebih baik,โ katanya.
Penyerahan remisi juga dihadiri oleh Gandung, Kasubsi Registrasi, dan Wahyu Widjayanto, Staf Registrasi Lapas Sampit. Proses seleksi dilakukan secara ketat untuk memastikan hanya WBP yang memenuhi syarat yang berhak menerima remisi.
Salah satu penerima remisi, WBP berinisial R, tidak dapat menyembunyikan rasa harunya.
โIni adalah hadiah Natal yang luar biasa. Saya merasa diberi kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,โ ujarnya setelah menerima remisi 1 bulan.
Meski demikian, masih ada 40 WBP lainnya yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Sebagian besar karena masih berstatus tahanan, belum menjalani hukuman lebih dari 6 bulan, atau sedang menjalani pidana denda.
Lirpan mengingatkan bahwa kesempatan untuk mendapatkan remisi tetap terbuka di masa mendatang bagi mereka yang terus menunjukkan perubahan positif.
โKami berharap mereka tidak patah semangat. Selalu ada peluang bagi mereka yang mau berusaha memperbaiki diri,โ ujarnya.
Gandung, yang terlibat langsung dalam proses seleksi remisi, menambahkan bahwa tujuan utama pemberian remisi adalah memotivasi WBP agar menjadi individu yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat.
โKami ingin mereka keluar dari sini sebagai pribadi yang lebih baik, mampu berkontribusi positif di lingkungan mereka nanti,โ jelas Gandung. (asp)