Purdiono Tegaskan Desa Dambung Milik Kalteng, Komisi I Siap Kawal ke Pusat

Whatsapp Image 2025 06 30 At 11.49.28 Am

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya memperjuangkan status wilayah Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), yang dinilai sah secara historis, yuridis, dan administratif sebagai bagian dari Provinsi Kalteng.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menyatakan bahwa ketetapan wilayah Desa Dambung telah diatur dalam sejumlah regulasi resmi, mulai dari Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957, hingga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Barito Timur.

“Keberadaan Desa Dambung sebagai bagian dari wilayah Kalteng juga diperkuat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 11 Tahun 1973, serta Berita Acara Persetujuan Tata Batas Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah tahun 1982, yang ditandatangani oleh Gubernur KDH Tk. I Kalteng saat itu, W\.A. Gara, dan Wakil Gubernur KDH Tk. I Kalsel, Ir. H.M. Said, disaksikan langsung oleh Mendagri Amir Machmud,” ujar Purdiono, Senin (29/6/2025).

Namun sejak terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, status administratif Desa Dambung dinyatakan masuk ke wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, yang kemudian memicu penolakan dari masyarakat adat setempat.

“Secara historis, de facto, dan de jure, Desa Dambung jelas merupakan wilayah Kalteng. Kami akan memperkuat perjuangan yang telah dilakukan sebelumnya oleh masyarakat dan tokoh-tokoh dari Bartim,” tegasnya.

Komisi I DPRD Kalteng, kata Purdiono, akan segera menggelar rapat kerja dengan pihak eksekutif untuk membahas langkah strategis penyelesaian polemik batas wilayah ini.

Pihaknya juga akan menggandeng Pemkab Barito Timur, tokoh adat, para Demang, serta pendiri Bartim guna membangun sinergi dalam memperjuangkan kejelasan status Desa Dambung di tingkat pusat. (asp)