BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Proses pengembangan terhadap diamankannya 400.000 obat carisoprodol yang termasuk dalam golongan I Narkotika non tanaman terus dilakukan BNNP Kalteng. Dari pemeriksaan terungkap jika aksi pengantaran obat terlarang tersebut sudah dua kali dilakukan.
Aksi pertama dilakukan dua bulan lalu dengan mengantar empat kardus obat carisoprodol ke Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam setiap pemberangkatan tersangka MR (35) diupah oleh bandar sebesar Rp. 1 juta. Untuk terakhir kali ini diupah Rp. 1,8 juta.
“Dari pengantaran terakhir ini upahnya Rp. 1,8 juta. Sudah dibayar Rp. 1 juta di Banjarmasin, sisanya akan diserahkan saat barang sampai di lokasi tujuan,” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edy Swasono.
Dalam menjalankan pengantaran barang haram tersebut, tersangka datang dari Kotim menuju Banjarmasin ke lokasi yang telah ditentukan. Lalu ketemu bandar dan mobil yang ada dibawa oleh bandar. Selang beberapa jam, bandar kembali datang dengan membawa obat carisoprodol yang sudah berada di bak mobil.
“Pengembangan kita laksanakan dengan menuju lokasi owner dari obat tesebut di Kotim. Namun pelaku berhasil melarikan diri. Saat ini sudah kita masukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” urainya, Senin (3/8/2020).
Lebih lanjut, Edy menambahkan jika obat carisoprodol yang ditemukan tidak memiliki merek dalam kemasannya.
Diduga kuat terdapat home industry di suatu wilayah sebagai pemasok barang haram tersebut. Sampel obat yang diamankan kini telah diteliti di laboratorium BNNP Pusat.
“Sebelumnya kita sudah menyerahkan sampel awal ke BPOM Palangka Raya, hasilnya obat itu mengandung carisoprodol yang termasuk dalam Narkotika golongan I non tanaman,” ucapnya. (yud)