BNNP Kalteng Amankan 400.000 Butir Carisoprodol Asal Banjarmasin

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edy Swasono menunjukkan barang hasil penangkapan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng berhasil menggagalkan peredaran Narkotika golongan I non tanaman ke Kalimantan Tengah, Minggu (2/8/2020).

Pengungkapan dilakukan petugas di Jalan Tjilik Riwut Km 24, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.

Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan MR (35) warga Kelurahan Baamang Hilir, Kotawaringin Timur dan 400.000 butir obat carisoprodol dari bak pikap Daihatsu Grandmax yang dikemudikannya.

Penangkapan di awal adanya informasi masyarakat akan adanya peredaran Narkotika dari Banjarmasin menuju Palangka Raya. Penyelidikan dimulai dan berhasil menangkap tersangka saat di jalan.

“Saat kita amankan, obat carisoprodol tersebut berada dalam 20 kardus berukuran 40×50 centimeter,” ucap Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edy Swasono, Senin (3/8/2020) sore.

Menurutnya, petugas awalnya tidak menyangka jika Narkotika yang ditemukan adalah berupa obat. Carisoprodol sendiri kini telah termasuk dalam jenis Narkotika golongan I non tanaman. Barang terlarang tersebut rencananya akan dibawa ke Kotawaringin Timur untuk diedarkan.

“Satu kaplet obat carisoprodol ini dihargai Rp. 120 ribu. Sehingga jika diuangkan jumlahnya mencapai Rp4,8 miliar. Tersangka kita kenakan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (yud)