PALANGKA RAYA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menemukan adanya apotek di wilayah itu yang melakukan penyimpangan dalam operasionalnya.
Informasi adanya adanya apotek nakal itu juga telah disampaikan secara resmi kepada Dinas Kesehatan Kalteng.
Kepala Dinas Kesehatan Kalteng dr Suyuti Syamsul mengatakan, pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari BPOM, terkait apotek yang menyalahi aturan tersebut.
“Pengelolaan obat di apotek di salah satu kabupaten tersebut, dianggap tidak bagus karena petugas jaga bukan tenaga teknis yang mengerti tentang obat. Ada pula apotek yang membeli sebuah produk obat cair bukan melalui jalur resmi,” ungkap Suyuti di Palangka Raya, Kamis (7/2/2019).
Meski demikian, Suyuti tidak membeberkan secara rinci apotek apa saja dan berada di daerah mana yang ditemukan melakukan penyimpangan tersebut.
Menindaklanjuti temuan itu, kata Suyuti, pihaknya telah meneruskan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota agar bisa segera diambil tindakan sesuai ketentuan.
“Surat rekomendasi BPOM ini akan diteruskan kepada Dinkes tingkat kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti. Karena mereka (Dinkes kabupaten/kota) yang akan menentukan sanksi bagi apotek yang dianggap melakukan pelanggaran tersebut,” jelas Suyuti.
Terkait sanksi yang diberikan, menurut Suyuti, akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, mulai teguran hingga pencabutan izin usaha.
“Sanksi tidak selalu dimulai dengan teguran. Kalau pelanggarannya sudah sangat berat seperti membahayakan jiwa masyarakat, tidak perlu ditegur. Izinnya bisa langsung dicabut,” ujarnya. (ari/bnews)