BALANGANEWS, PURUK CAHU – Setelah ditetapkannya para tersangka berinisial TE, B dan CG dan dilakukan penahanan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pekerjaan Taman Sapan (Multiyears) yang telah merugikan Negara dan Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura) dengan nilai Miliaran Rupiah.
Pihak Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) tidak berhenti sampai disitu saja, untuk melakukan pengembangan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pekerjaan Pembangunan Taman Sapan (Multiyears) Kontrak yang dimulai semenjak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.
Itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) kepada wartawan Balanganews.com hari ini, Selasa (10/12/2024) sore.
“Perkara penanganan perkara dugaan Tipidkor pada Pekerjaan Pembangunan Taman Sapan (Multiyears) Tahun 2022-2023 akan terus kami kembangkan,” jelas Aep Saepullah melalui pesan whatsappnya hari ini, Selasa (10/12/2024).
Lanjutnya kembali sebelum mengakhiri pesannya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru di Perkara Dugaan Tipidkor pada Pekerjaan Pembangunan Taman Sapan (Multiyears) Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun 2023. Yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura).
Informasi tambahan, akibat dari perbuatan ke 3 (tiga) orang tersangka tersebut, Negara atau Daerah telah mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).
Sementara itu, untuk ke 3 (tiga) tersangka tersebut telah dilakukan penahanan semenjak kemarin oleh pihak Penyidik Kejaksaan Murung Raya (Mura). Dan ditahan selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (Polres) Murung Raya (Mura). (Sam)