BALANGANEWS, PURUK CAHU – Dalam menindaklanjuti rapat mediasi pertama dan kedua hingga pada saat rapat mediasi kedua yang mengambil tempat di Aula Gedung Dewan Adat Dayak (DAD), Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Jl. Lintas Poros Kalimantan, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kota Puruk Cahu, pada hari, Rabu (2/7/2025) beberapa waktu lalu.
Telah sepakati dan diputuskan serta tertuang di dalam Berita Acara (BA) hasil mediasi kedua yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Pemerintah Kecamatan Seribu Riam saat dipimpin langsung oleh Staf Khusus (Stafsus) Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) Hendri Midel Yoseph, hadir Plt. Camat Seribu Riam, Niko Santoro, S. Pt beserta staf, perwakilan masyarakat pemilik lahan dan penerima kuasa dari pemilik lahan, penerima kuasa direksi PT. Daya Bumindo Karunia (PT. DBK) serta Humas.
Bahwa dalam rapat mediasi kedua tersebut, perlu dilakukannya checking lapangan guna memastikan kebenaran atas klaim dari para pihak pemilik lahan yang menggugat di wilayah konsesi tambang PT. Daya Bumindo Karunia (PT. DBK).
Walaupun sempat tertunda checking lapangan tersebut selama beberapa hari mulai dari hari, Rabu sampai dengan hari Jum’at tepatnya pada tanggal 16 – 18 Juli 2025 dikarenakan adanya beberapa kendala seperti meluapnya anak Sungai Muara Joloi yaitu Sungai Tingang ditambah lagi dengan jalan yang licin menuju lokasi lahan serta beberapa faktor-faktor penghambat lainnya yang tidak jelas.
Aplaus kepada Pemerintah Kecamatan Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Plt. Camat Seribu Riam, Niko Santoro, S. Pt yang diwakili Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian, Pemerintah Kecamatan Seribu Riam, Mulyadi serta staf begitu juga kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Tumbang Naan melalui Kepala Desa (Kades), Darius beserta Perangkat Desanya.
Dengan berkolaborasi bersama, benar-benar serius menangani, menengahi permasalahan gugatan masyarakat pemilik lahan kepada pihak PT. DBK hingga tuntas.
Untuk memfasilitasi checking lapangan kepada para pihak masyarakat pemilik lahan dengan pihak PT. Daya Bumindo Karunia (PT. DBK) selaku pemegang ijin, walaupun tidak satupun dari pihak PT. DBK yang hadir pada saat itu.
Pantauan langsung Balanganews.com dan awak media lain selama beberapa hari mengikuti di lapangan, selain dihadiri langsung oleh Kepala Desa (Kades) Tumbang Naan, Darius yang turut mendampingi Kasubag Umum dan Kepegawaian Pemerintah Kecamatan Seribu Riam, Mulyadi mewakili Camat beserta staf, penerima kuasa dari pihak masyarakat pemilik lahan. Tanpa adanya satupun pihak dari Humas PT. DBK, pada hari kemarin, Sabtu pagi (19/07/2025) pukul 10.00 WIB pagi waktu setempat hingga selesai pada sore pukul 17.00 WIB tetap aman, nyaman, lancar tanpa hambatan yang berarti.
Tampak dari Pemerintah Kecamatan serta Pemdes Tumbang Naan meninjau langsung di lapangan lokasi-lokasi lahan milik masyarakat yang telah rata dan nampak akan siap untuk diambil batu bara nya.
Saat checking lapangan Kades menyampaikan sangat menyayangkan dengan sikap dari pihak PT. DBK yang awalnya diharapkan agar tetap mendampingi saat checking lapangan sesuai rapat mediasi kedua di Aula Gedung DAD Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada hari Rabu (2/7/2025) beberapa waktu lalu tidak satupun muncul.
“Tidak menghargai Pemerintah Daerah Kabupaten, tidak menghargai Pemerintah Kecamatan dan Pemdes sama saja tidak menghargai Pemerintah Pusat tidak menepati janji saat di forum rapat mediasi kedua. Malah terkesan mengulur-ngulur dan membuang-waktu saja,” ungkap Darius.
Kami Pemdes bersama Pemda Kab. Mura melalui Pemerintah Kecamatan telah memberikan dan mengiyakan atau memberikan toleransi beberapa hari dilakukan penundaan pengecekan lapangan.
Di tunggu-tunggu bermacam bagai alasan Humas PT. DBK menunda sampai kami bersama Pemerintah Kecamatan Seribu Riam melalui perwakilan Camat memutuskan tidak bisa lagi dilakukan penundaan. (Sam)