Ingat! Akhir 2018 Pemerintah Mulai Terapkan Sanksi Bagi yang Belum Perekaman KTP-el

JAKARTA – Akhir 2018 ini, pemerintah akan mulai menerapkan sanksi bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman (KTP-El). Bagi masyarakat usia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman dara KTP-el diberlakukan penon-aktifan data.

Dikutip dari laman resmi , kebijakan yang mulai diterapkan pada akhir tahun 2018 ini sebagai langkah nyata pemerintah untuk membersihkan data .

Kendati demikian, penon-aktifan data kependudukan tersebut semata merupakan bentuk sanksi administrasi.

“Pemblokiran ini sifatnya tak akan mematikan hak masyarakat, melainkan hanya sanksi administrasi,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Prof. Zudan melanjutkan, penon-aktifan data dilakukan untuk mengidentifikasi apakah yang bersangkutan sudah tiada atau telah mempunyai identitas kependudukan dengan data yang lain.

Oleh sebab Ditjen Dukcapil berharap masyarakat segera lakukan perekaman KTP-el untuk menyusun data kependudukan yang akurat.

“Tentunya jika sudah perekaman data KTP-el sanksi yang diberikan akan hilang dan kembali otomatis aktif datanya,” ungkap Prof. Zudan.

Ditjen Dukcapil serta Dinas Dukcapil di pelbagai daerah akan men-declare jika tak merekam di blokir.

“Kalau masyarakat kuatir dan sayang dengan datanya karena berkaitan dengan  layanan publik lainnya, pasti mereka akan datang ke Dinas Dukcapil,” pinta Prof. Zudan.

Disinggung soal tinta untuk pencetakan KTP-el, Prof. Zudan membeberkan jika tinta masuk dalam alokasi khusus nonfisik yang bersumber dari . Meski demikian, daerah yang akan menyusun kebutuhan dan penggunaannya karena sudah melebur menjadi .

“Tinta masuk Dana Alokasi Khusus, jadi dianggarkan oleh daerah. Kalau ada daerah yang dananya habis, bisa pinjam ke pusat dan harus bayar kembali,” pungkasnya. (*/bnews)