Wagub Kalteng Sampaikan 4 Raperda di Rapat Paripurna DPRD

1818

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-4 Masa Persidangan II (Kedua) Tahun Sidang 2023 DPRD Kalteng, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (4/7/2023).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, H. Wiyatno dengan agenda mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah, yakni tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan terbatas Jamkrida Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

ADE S

Selain itu, Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2022.

Wagub menjelaskan, dengan berlakunya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi perubahan yang cukup signifikan terhadap perlakuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), baik perubahan secara bentuk hukum maupun perubahan bagaimana pengelolaan suatu BUMD itu sendiri.

“Tentunya Pemerintah Daerah harus ikut menyesuaikan terhadap ketentuan Undang-Undang ini,” kata Wagub.

Ditambahkannya, Pendirian BUMD diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum, berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, sesuai PP Nomor 54 Tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana dari UU 23 Tahun 2014.

“Kami percaya bahwa apa yang tercantum dalam PP tersebut sejalan dengan tujuan awal dibentuknya BUMD kita yang telah ada. BUMD juga diharapkan dapat bergerak sebagai agen pembangunan dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah melalui keberlangsungan dan pengembangan usaha juga penyerapan tenaga kerja sekaligus sebagai sumber PAD,” ujarnya.

Wagub juga membeberkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, disebutkan bahwa perlu dilakukannya perubahan bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), yang diharapkan peran sebagai motor penggerak perekonomian daerah bisa terwujud.

“Berdasarkan hal tersebut, Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur perlu menyesuaikan dan mengubah bentuk badan hukum menjadi Perseroda, yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah,” tambahnya.

Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan penyampaian pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022, Edy Pratowo mengungkapkan pelaksanaan tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Kalteng.

“Sebagaimana kita ketahui, opini BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian, sehingga sejak tahun 2014 sampai dengan 2022 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut selama sembilan tahun. Hal ini membuktikan bahwa kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui pelaksanaan APBD sangat bagus,” pungkasnya. (asp)