Demo di PT. BJAP, TuK Indonesia dan Walhi Kalteng Sebut Ini

demo

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Terjadinya demo di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah antara warga dengan aparat kepolisian pada 7 Juli 2023 mengakibatkan sejumlah warga luka-luka. Bentrok antara warga dan aparat karena janji PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) yang tidak ditepati.

Perusahaan sawit yang berafiliasi dengan Best Agro International ini tidak kunjung melakukan realisasi pembangunan kebun plasma untuk warga.

Direktur Eksekutif TuK Indonesia, Linda Rosalina mengatakan, berdasarkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah 2022, PT BJAP baru membangun kebun plasma seluas 79,59 Ha dengan status tanaman belum menghasilkan. Angka ini jauh dari target pembangunan plasma yang wajib bagi perusahaan.

Perusahaan ini sebelumnya merupakan eks PT. Mitra Unggul Tama Perkasa yang berlokasi di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Mendapatkan izin lokasi pada 2006 seluas 10.000 Ha dan 2007 seluas 13.500 Ha. Selang beberapa bulan kemudian, pada 2007 perusahaan ini mendapatkan Izin Usaha Perkebunan seluas 14.750 Ha dari dua Izin Usaha Perkebunan (IUP) yakni IUP Nomor 525/319/EK/2007 dengan luas 13.500 ribu Ha dan IUP Nomor 525/320/EK/2007 dengan luas 1.250 Ha.

“Sejak tahun 2008, PT BJAP baru mengantongi HGU seluas 1.240,41 Ha diatas lahan dengan IUP Nomor 525/319/EK/2007. Artinya, PT BJAP beroperasi secara legal hanya pada lahan seluas 1.240,41 Ha, dan PT BJAP beroperasi secara illegal di atas lahan seluas 13.509,59 Ha,” ungkap Linda Rosalina, Senin (10/7/2023).

Berdasarkan penelusuran izin yang dilakukan TuK INDONESIA, jelas Linda, penguasaan IUP dengan total luas 14.750 Ha, maka PT BJAP wajib membangun kebun masyarakat paling kurang 20 persen yaitu 2.950 Ha. Hal ini sesuai dengan kebijakan Permentan 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, pasal 11 ayat (1) yang berbunyi Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Budi daya (IUP-B), wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

Kedua, sambung Linda, Permentan 98/2013 perubahan dari Permentan 26/2007, pasal 15 ayat (1) berbunyi Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 hektare atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20 persen dari luas areal IUP-B atau IUP.

Ketiga, revisi UU 39/2014 tentang Perkebunan, pasal 58 yaitu Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan.
ADE S

Hal lain, Linda juga menekankan kepada pemerintah untuk secara serius menelisik kepatuhan PT BJAP dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk objek seluas 14.750 Ha di Kabupaten Seruyan sebagaimana diatur dalam PMK 186/2019.

“Bila Pemerintah hendak menargetkan optimalisasi penerimaan negara dari sektor perkebunan sawit, maka pastikan obyek dan subyek pajak dengan jelas. Oleh karena itu, selayaknya Pemerintah membuka diri dan memberikan akses yang cukup bagi masyarakat dalam memberikan informasi,” ujarnya.

Di Kabupaten Kotawaringin Barat, kata Linda, PT BJAP juga memiliki konsesi yang luas. Berdasarkan izin lokasi yang dimiliki, perusahan ini mendapatkan lahan seluas 25.500 Ha. Kemudian mendapatkan IUP pada 2005 seluas 9.500 Ha dan pada 2016 seluas 14.068,50 Ha.

“Perusahaan ini mendapatkan HGU sejak 1999 hingga 2008 dengan total luas 23.846,70 Ha. Dari total perizinan tersebut, tidak ada juga lahan untuk pembangunan plasma yang dialokasikan dan direalisasikan oleh PT BJAP,” imbuhnya.