Wagub Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-76 Lingkup Kalteng

WhatsApp Image 2023 07 12 at 1.59.03 PM

Perizinan, pengaturan dan pengawasan di sektor tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (). Hal tersebut dapat menjadi ruang bermain baru bagi koperasi, dengan catatan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan.

Berbeda dengan itu usaha simpan-pinjam, perizinan, pengaturan dan pengawasan tetap di bawah Kemenkop UKM. Saat ini sedang kita tata, perkuat dan murnikan agar bersifat close loop, yakni agar sepenuhnya dari, oleh dan untuk anggotanya. Penataan tersebut secara sistemik kita masukkan dalam undang-undang perkoperasian yang baru.

Untuk memajukan koperasi di Indonesia dibutuhkan landasan yang kuat sebagai pegangan bagi semua pihak Pemerintah, Masyarakat, Aparat Penegak Hukum dan pihak-pihak lainnya. Sehingga saat ini Kemenkop UKM tengah menyusun RUU Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

RUU Perkoperasian ini dirancang untuk mendorong koperasi lebih adaptif terhadap perubahan dan perkembangan , , dan budaya secara global. Dengan adanya pembaharuan UU Perkoperasian ini, kita berharap koperasi mampu menjawab tantangan zaman dan memiliki daya saing dan daya sanding yang besar.

Berbagai isu strategis telah dimuat dalam RUU tersebut seperti pembaruan ketentuan modal koperasi, lapangan usaha koperasi berdasar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) (ada 1790 pilihan), adopsi teknologi digital dalam tata kelola dan usaha, modernisasi kelembagaan, pengaturan khusus tentang usaha simpan pinjam, rekognisi koperasi Syariah dan afirmasi kepada koperasi sektor riil.

“Selain itu yang baru dan mendasar adalah pengaturan tentang pilar-pilar ekosistem koperasi, yang melibatkan banyak lembaga pendukung dan profesi penunjang perkoperasian. Serta pengaturan tentang sanksi pidana untuk meningkatkan pelindungan terhadap badan hukum koperasi dan anggotanya. Dengan substansi yang kaya dan fundamental tersebut, kami meyakini wajah koperasi Indonesia akan berubah 5-10 tahun mendatang setelah UU tersebut disahkan. Inilah momentum pemajuan koperasi sebagai kunci meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (asp)