BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sidang perceraian antara Wakil Walikota Palangka Raya Umi Mastikah dengan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sriosako kembali berlanjut, Kamis (10/8/2023).
Sama seperti sebelumnya Umi Mastikah hanya diwakili oleh kuasa hukum sedangkan Sriosako tetap mantap mengikuti sendiri jalannya persidangan di Pengadilan Agama Palangka Raya.
Beragendakan tentang pembuktian tergugat, Sriosako memastikan akan membantah seluruh dalil gugatan perceraian yang berisikan KDRT dan tidak pernah memberikan nafkah sejak 2014.
Dalam persidangan kali ini, Sriosako membawa empat saksi guna membantah dalil gugatan mengenai KDRT, salah satunya anaknya sendiri.
“KDRT itu fitnah, saya tidak pernah melakukan hal itu. Saya akan patahkan dalil gugatan tersebut yang sudah masuk dalam pencemaran nama baik,” katanya sebelum persidangan.
Sriosako juga membantah keras tuduhan mengenai tidak memberikan nafkah kepada Umi Mastikah sejak 2014 seperti yang ada di dalil gugatan perceraian.
“Tentunya dalil gugatan yang diajukan Umi Mastikah ini mencoreng nama saya sebagai legislator di Bumi Tambun Bungai. Saya bisa saja gugat balik karena pencemaran nama baik,” ungkapnya.
Sementara, Zulhaidir, kuasa hukum Umi Mastikah menerangkan jika apa yang dinyatakan oleh Sriosako merupakan hak selaku tergugat untuk membantah dalil yang diajukan penggugat.
“Dalam suatu perkara ini hal yang wajar melakukan pembelaan. Untuk lebih jauh saya tidak bisa membeberkan,” terangnya.
Namun ia memastikan jika persidangan nantinya akan berlanjut pada 16 Agustus mendatang dengan agenda mediasi terakhir untuk kedua belah pihak.
“Jadi majelis hakim tadi memerintahkan perwakilan masing-masing melakukan mediasi terakhir. Apapun hasil pertemuan nanti pada 16 Agustus akan dilaporkan ke majelis hakim,” pungkasnya. (yud)