Polda Kalteng Amankan 34 Tersangka Penambang Ilegal

IMG 20230824 WA0011

, () berhasil mengamankan 34 tersangka atau tanpa izin pada Operasi Peti Telabang tahun 2023.

Direktur Reskrimsus , Kombes Pol Setyo K. Haeriyanto mengatakan, selain mengamankan 34 tersangka juga menerima 22 laporan polisi terhadap penambangan ilegal yang terjadi di Kalteng.

“Kita berhasil mengamankan 34 tersangka, dengan barang bukti mineral logam emas 1404,02 gram, mineral logam zircon 3226 kg, air raksa 1 liter, truk 4 unit, excavator 5 unit, mesin pompa 11 buah, mesin diesel 3 buah, selang biasa 8 buah dan peralatan penunjang lainnya,” ungkapnya, Kamis (24/8/2023).

Ia juga menuturkan, bahwa yang melakukan penambangan tanpa izin ini murni dilakukan oleh perorangan yang ada di kawasan hutan, sungai dan lain-lain.

“Tidak ada perusahaan yang kita amankan, semuanya dilakukan oleh perorangan,” jelasnya.

Sementara itu, Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, tersangka melakukan kegiatan Penambangan tanpa izin pada sebuah lokasi tambang yang sebelumnya telah dilakukan Pembukaan Lahan (Land Clearing) dan pembuatan/penggalian lubang tambang menggunakan Alat berat Jenis Excavator

Kemudian sambungnya, dilakukan kegiatan Penambangan menggunakan peralatan Penambangan berupa peralatan tambang berupa 1 (satu) set mesin penyedot berupa mesin diesel dan kato, papan asbuk, karpet, selang gabang, pipa spiral inchi dan pipa paralon yang dirakit sedemikian rupa sehingga membentuk rangkaian peralatan penambangan untuk menangkap dan menyaring mineral pasir yang mengandung emas.

“Tersangka menampung dan mengolah Emas hasil kegiatan Penambangan tanpa izin yang dilakukan pada sebuah lokasi Penambangan,” ungkapnya.

Erlan membeberkan, saat ini tersangka dalam penahanan di Polres jajaran.

“Adapun pasal yang disangka kan yaitu pasal 158 Jo Pasal 35 dan Pasal 161 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba,” tandasnya. (asp)