Sebut Dimintai Uang oleh Petugas PSBB, AY Ngaku Khilaf 

AY, buruh bangunan yang mengaku dimintai uang saat memberikan klarifikasi kepada tim Gutus Covid-19

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Adanya dugaan pungutan liar yang disebut-sebut dilakukan oknum Satpol PP di pos checkpoint muara Jalan Temanggung Tilung ditanggapi serius oleh tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya.

Guna mengetahui secara pasti informasi, klarifikasi dilakukan tim gugus tugas dengan mendatangi seseorang berinisial AY, warga yang mengaku dimintai uang. Dari hasil klarifikasi didapatkan jika AY mengaku khilaf dan perkataannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan dari klarifikasi yang dilakukan pihaknya, diketahui adanya kesalahpahaman terkait sanksi PSBB di Kota Palangka Raya.

“Jadi AY ini mengira jika ditahan KTP harus bayar denda Rp200 ribu. Dia mendapat informasi dari teman-temannya yang menyamakan PSBB di Palangka Raya sama dengan di Provinsi DKI Jakarta,” ucapnya saat di Kantor BPBD Kota Palangka Raya.

Ia menegaskan, tidak ada pembayaran denda bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat PSBB. Adapun sanksi bagi pelanggar PSBB di Palangka Raya adalah penahanan KTP selama 14 hari sampai masa PSBB selesai.

“Saya turut meminta masyarakat taat terhadap peraturan PSBB yang kini dilaksanakan,” ujarnya.

Sebelumnya santer diberitakan jika buruh bangunan di Kota Palangka Raya mengaku dimintai uang sebesar Rp200 ribu oleh oknum Satpol PP karena kedapatan tidak menggunakan masker.

Lantaran tidak memiliki uang, AY lantas dipersilahkan pulang dan disuruh mengambil KTP-nya kembali pada siang harinya di Kelurahan Menteng. (yud)