CV. Dayak Lestari Minta Majelis Hakim Cabut IUP PT. Investasi Mandiri

Advokat Suriansyah Halim

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gugatan yang dilayangkan oleh CV. Dayak Lestari terhadap PT. Investasi Mandiri beberapa waktu lalu atas dugaan pemalsuan surat, kini sudah memasuki sidang pembuktian.

Sidang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 199/Pdt.G/2023/PN.Plk tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (7/2/2024).

Direktur CV. Dayak Lestari melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim mengatakan, dalam sidang pembuktian tersebut pihaknya telah memberikan 34 bukti surat, bahwa PT. Investasi Mandiri melakukan sumber zircon (puya) memang diambil, atau dibeli di luar IUP.

“Dalam pembuktian sidang kali ini kami telah memberikan 35 bukti surat bahwa Pembelian/Pembayaran zircon atau puya, yaitu berupa bukti dari Nota, dan Data Hasil Penimbangan Zircon yang dibeli Para Tergugat menggunakan tameng Penggugat jelas-jelas dan terbukti di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Investasi Mandiri,” katanya, Kamis (8/2/2024).

Ia menambahkan, kuitansi pembayaran puya (zircon), dan Nota pembelian kepada masyarakat dengan nilai miliar rupiah dari 2020-2023, dilengkapi data hasil penimbangan zircon (puya) oleh PT. Investasi Mandiri sendiri, sehingga terbukti sumber zircon (puya) memang diambil, atau dibeli di luar IUP nya yaitu Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan.

“Sudah kami jadikan bukti sidang bahwa zircon (puya) dibeli dari Kabupaten Katingan, Kapuas, Gunung mas, dimana semuanya dibeli dari di luar IUP para tergugat yaitu PT. Investasi Mandiri,” bebernya.

Sehingga, sambung Halim, dalam permohonan pihaknya kepada Majelis Hakim, karena telah terbukti untuk menghukum tergugat PT. Investasi Mandiri karena telah melakukan perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan juga telah melanggar dengan membeli zircon (puya) di luar lokasi izin usaha pertambangan (IUP) dari Penambangan Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan. Supaya izin usaha pertambangan (IUP) para tergugat dapat dilakukan pertimbangan kembali untuk pencabutan dan/atau tidak diperpanjangannya lagi karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” tandasnya. (asp)