BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pihak Universitas Palangka Raya (UPR) memberikan tanggapannya terkait adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya di Gedung Pascasarjana.
Humas UPR, Despri menyatakan, bahwa Universitas bersikap terbuka terhadap setiap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di lingkungan kampus.
“Kami terbuka dengan setiap proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum di lingkungan UPR,” ucapnya kepada awak media, Jumat (23/2/2024).
Despri menegaskan, bahwa UPR sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
“UPR tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, fokus kami tetap pada upaya menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) UPR yang unggul dan berkarakter,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melakukan penggeledahan di gedung pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).
Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Datman Ketaren saat dikonfirmasi awak media membenarkan dengan penggeledahan di gedung pascasarjana Universitas Palangka Raya tersebut.
Ia menuturkan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di pascasarjana Universitas Palangka Raya tahun 2018-2022.
“Iya benar, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di pascasarjana tahun 2018-2022,” katanya kepada beberapa awak media, Jumat (23/2/2024).
Pada penggeledahan itu, tim penyidik Kejari Palangka Raya berhasil menyita sejumlah dokumen, salah satunya berkaitan dengan laporan Pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran. (asp)