Kasus Kecurangan Pemilu di Palangka Raya Masih Berlanjut

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Andi Murji Machfud

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sepasang kekasih, yakni MRP dan SMH dijatuhi hukuman oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya atas terlibatnya dalam kecurangan pada Pemilu Serentak 2024 kemarin.

Keduanya divonis pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp2 juta, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor: 46/Pid.Sus/2024/PN PIK dan Nomor: 47/Pid. Sus/2024/PN Plk.

Berdasarkan hal tersebut, MRP dan SMH terbukti menggunakan identitas orang lain dan memberikan suara lebih dari sekali di tempat pemungutan suara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menyimpulkan bahwa mereka melakukan perbuatan pidana bersama dengan dua saksi lainnya, yakni Mama Tara dan Mama Kevin. Keduanya merupakan yang memberikan perintah kepada MRP dan SMH.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Andi Murji Machfud
menyampaikan, kemungkinan pidana menjerat calon anggota legislatif (Caleg) yang menjadi dalang kecurangan pemilu tersebut. Ia mengatakan, oknum Caleg itu mungkin saja juga akan diproses hukum.

“Dia (proses hukum) sudah naik ke Mama Tara dan Mama Kevin. Nanti kalau Mama Tara dan Mama Kevin di sidang, pasti akan bunyi lagi siapa yang di atasnya, sampai kepada Caleg yang menyuruh,” ucapnya, Minggu (24/3/2024).

Tambah Andi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Palangka Raya terkait kasus kecurangan Pemilu 2024 tersebut.

Ia membeberkan, selain kedua terdakwa MRP dan SMH, terdapat saksi lainnya yang diperiksa, yakni Eva Nuryana, Salasiah, Santi Susanti, Jondry, Gandi Pardosi, dan Susi Idawati.

Hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya masih belum mendapatkan kelanjutan informasi terkait nama-nama saksi yang telah disebutkan. Kasus tersebut dikembalikan pada Gakkumdu Pemilu Bawaslu selaku kepala yang membawahi kepolisian dan kejaksaan.

“Saat ini kami masih menunggu bagaimana proses dari pihak Bawaslu Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (asp)