BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Rencana Pemerintah Kota Palangka Raya untuk kembali menerapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ditanggapi oleh jajaran Legislator Kalimantan Tengah (Kalteng), terutama dari Komisi I yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan.
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Y Freddy Ering mengatakan bahwa metode dan teknik dalam memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19 itu memang penerapan PSBB. Karena faktanya, Kota Palangka Raya mungkin sudah dikategorikan daerah hitam untuk pandemi coronanya. Oleh karena itu, kalau Pemerintah Kota (Pemko) mau menerapkan PSBB itu harus betul-betul maksimal.
“Maksimal itu dalam artian terencana dengan baik, penerapannya harus konsisten. Sebab saya merasa penerapan PSBB kita kemarin itu antara penerapan dengan tanpa penerapan PSBB itu nyaris tidak ada bedanya. Yang membedakan hanya adanya portal-portal di depan Polda dan Bundaran Kecil saja, hendaknya portal itu diposisikan di Tangkiling, Tanjung Sangalang, di Taruna sana termasuk juga di perairan. Intinya portal itu diletak pada lokasi yang strategis lah,” kata Freddy, saat dibincangi awak media, di gedung dewan, Senin (29/6/2020).
Lebih lanjut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalteng ini mengatakan, penerapan protokol PSBB itu harus dilakukan dengan konsisten dan tegas. Bila memang sudah melewati jam malam yang ditentukan, maka jangan ada lagi warga yang keluar rumah, “bila ada yang berkumpul apalagi tanpa masker ya bubarkan langsung. Harus konsisten, jangan lebai. Kalau memang pemerintah siap untuk itu, silahkan lakukan tapi kalau tidak siap ya jangan. Karena ini konsekuensinya ke anggaran. Oleh karena itu harus ada jaminan bahwa rantai penularan itu bisa ditekan seminimal mungkin,” pungkasnya. (ega)
Leave a Reply