Anggota DPRD Kalteng Ajak Masyarakat Lestarikan Bahasa Daerah

Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Andayani

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA– Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Andayani, mengajak seluruh masyarakat Bumi Tambun Bungai untuk melestarikan bahasa daerah, khususnya bahasa Dayak.

Ia menekankan pentingnya penggunaan bahasa daerah dalam berbagai aktivitas, baik di masyarakat maupun instansi.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Tengah untuk melestarikan bahasa daerah kita,” ucap Andayani pada Jumat (26/7/2024).

Andayani menjelaskan, bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah Kalimantan Tengah, terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan bahasa daerah atau bahasa Dayak satu hari dalam seminggu, terutama saat memberikan layanan umum.

“Tujuannya adalah untuk mengenalkan dan melestarikan bahasa daerah, serta menghargai budaya kita sendiri,” ujarnya.

Politisi perempuan dari Partai Gerindra Kalteng ini menambahkan, meskipun Perda tersebut belum menetapkan secara spesifik bahasa Dayak mana yang harus digunakan, bahasa Dayak Ngaju sejauh ini paling dominan dan banyak dimengerti oleh masyarakat Kalteng.

“Sampai saat ini, penerapan ketentuan penggunaan bahasa Dayak masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub), dan semoga saja ini bisa segera ditindaklanjuti,” tandasnya.

Andayani berharap dengan penerapan ketentuan ini, masyarakat Kalteng dapat lebih mengenal dan menggunakan bahasa daerah mereka, sehingga bahasa tersebut dapat terus dilestarikan untuk generasi mendatang. (asp)