Ketum dan Bendahara KONI Kotim Diduga Rugikan Negara 10 Miliar Lebih

Sidang perdana dugaan korupsi yang melibatkan Ketua dan Bendahara KONI Kotawaringin Timur, yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (6/8/2024)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan terduga Ketua KONI Kotawaringin Timur (Kotim), Ahyar Umar, dan Bendaharanya, Bani Purwoko, sudah mulai memasuki masa persidangan.

Sidang perdana dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (6/8/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng), Undang Mugopal, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dodik Mahendra, menyebutkan bahwa dari kasus tersebut, terduga terdakwa merugikan keuangan negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 10 Miliar lebih.

Dodik menjelaskan, bahwa diduga KONI Kotim telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Hibah yang diterima dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur dari 2021-2023, diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak.

“Sehingga merugikan keuangan negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 10.383.135.474,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (6/8/2024)

Sambung Dodik, terdakwa Ahyar, dan terdakwa Bani Purwoko, didakwa oleh jaksa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dengan subsidair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Atau

Selain itu, keduanya juga didakwa melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (asp)