Ahli Waris Kecewa, Sidang Kembali Ditunda Usai Tergugat Tak Hadir

Kuasa hukum Imam Heri Susila bersama para ahli waris Dambung Djaya Angin berfoto usai mengikuti sidang di PN Palangka Raya

, PALANGKA RAYA – Sidang kedua gugatan perdata atas kepemilikan lahan yang mencakup Taman Pasuk Kameloh, Tugu hingga pertokoan seberang di Jalan S Parman Palangka Raya kembali ditunda, Rabu (14/8/2024) sore.

Alasan penundaan kembali sama, yakni tidak hadirnya sejumlah tergugat dan turut tergugat dalam persidangan meski sudah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut.

Kembali tertundanya sidang kian menambah kecewa para ahli waris Angin yang hadir dan menunggu lama untuk persidangan.

Dalam sidang agenda kedua kali ini di Pengadilan Negeri Palangka Raya, tergugat yang hadir hanya dari pihak BPN Kota Palangka Raya, BPN Provinsi Kalteng dan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Imam Heri Susila, kuasa hukum ahli waris Dambung Djaya Angin mengatakan jika ketidakhadiran tergugat dalam upaya hukum yang dilakukan ahli waris seperti hanya dianggap main-main.

“Tentu kita kecewa karena tergugat dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalteng tidak hadir. Padahal di sidang pertama sebelumnya hadir,” katanya didampingi para ahli waris.

Ia pun berharap pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 4 September 2024, seluruh tergugat dan turut tergugat dapat hadir.

“Pemerintah harus bijak dalam hal ini, karena kesannya tidak menganggap panggilan yang sudah dilayangkan secara sah dan patut,” jelasnya.

Senada, perwakilan ahli waris Boby Rahmat menerangkan jika pihaknya merasa heran dan bingung dengan ketidakhadiran para tergugat. Mengingat PN Palangka Raya sudah memanggil secara sah dan patut.

“Ketidakhadiran mereka seakan menyepelekan kasus ini. Pemerintah seharusnya bisa bijaksana dan mengayomi masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai gugatan dan ganti rugi yang dilayangkan ahli waris Dambung Djaya Angin, perwakilan tergugat yang hadir yakni BPN Kota Palangka Raya dan Pemkot Palangka Raya sepakat untuk bungkam.

Kuasa hukum BPN Kota Palangka Raya dan Pemkot Palangka Raya sama-sama mengarahkan pernyataan terkait gugatan tersebut ke pimpinan.

Diberitakan sebelumnya, ahli waris Dambung Djaya Angin menggugat secara perdata , Pemkot Palangka Raya, BPN dan sejumlah turut tergugat lainnya atas ganti rugi penggunaan lahan yang mencakup Taman Pasuk Kameloh, Tugu Soekarno dan pertokoan depan PUPR Kalteng senilai Rp231 Miliar.

Gugatan dilayangkan berdasarkan bukti kepemilikan lahan berupa surat segel Veeklering yang dimiliki Dambung Djaya Angin sejak tahun 1957.

Fakta kepemilikan lahan lainnya turut dibuktikan dengan malam Dambung Djaya Angin yang berada tepat di halaman di Jalan Sparman. (yud)