Ujang Iskandar Sebut Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

, – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana () menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati tidak sah dan batal demi .

Pernyataan tersebut disebutkan Ujang Iskandar dalam nota keberatan (Eksepsi) yang dibacakan dalam sidang lanjutan perkara Tipikor di Tipikor Palangka Raya, Kamis (19/9/2024).

Melalui kuasa hukumnya, Perlindungan Krissandus, Ujang menerangkan surat dakwaan tidak sah karena tidak dicantumkan tanggal di dalamnya.

Kemudian pendampingan pemeriksaan oleh penasihat hukum terhadap terdakwa tanggal 26 Juli 2024 tidak sah, sehingga surat dakwaan yang berdasarkan proses pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sah tidak dapat diterima. Lalu uraian konstruksi mengenai tindak pidana dalam surat dakwaan tidak jelas (Obscuur Libel).

“Berdasarkan uraian tersebut maka surat dakwaan JPU tidak memenuhi Pasal 143 Ayat (3) KUHAP. Surat dakwaan seharusnya batal demi hukum,” katanya.

Melalui pertimbangan itu pula, maka diharapkan hakim yang memimpin persidangan dapat memberi putusan sela.

Dengan amar putusan yakni
menerima keberatan (eksepsi) dari terdakwa yang disampaikan melalui kuasa hukum terdakwa.

Lalu menyatakan Surat Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor : No. REG.PERKARA : PDS-01/O.2.14/Ft.1/09/2024, tidak bertanggal tersebut, atas nama terdakwa Ujang Iskandar yang dibacakan pada persidangan tanggal 12 September 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya sebagai dakwaan yang batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Kemudian. menyatakan perkara a quo tidak dapat diperiksa lebih lanjut, lalu memerintahkan JPU membebaskan terdakwa dari Rutan Kelas II A Palangka Raya.

“Apabila Majelis Hakim yang mulia tidak sependapat dengan kami, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono),” pungkasnya. (yud)