Majelis Pendayagunaan Wakaf Muhammadiyah Kalteng Audiensi Dengan BPN Palangka Raya

, – Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Kalimantan Tengah () melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Palangka Raya, Jumat (4/10/2024).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh rombongan Majelis Pendayagunaan Wakaf Muhammadiyah Kalteng, dipimpin oleh Ketua Majelis, Andi Wirahadi Kusuma, dan disambut langsung oleh Indra Gunawan, Kepala .

Dalam pertemuan yang berlangsung singkat namun produktif ini, Andi Wirahadi Kusuma memaparkan rencana kerja sama antara Muhammadiyah dan BPN dalam mempercepat sertifikasi tanah-tanah milik persyarikatan Muhammadiyah di Palangka Raya.

Kerja sama ini diharapkan dapat membantu memperjelas status aset-aset wakaf Muhammadiyah untuk mencegah potensi sengketa di masa depan.

“Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik Muhammadiyah, sehingga dapat lebih terjamin secara hukum dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat,” ujar Andi.

Menanggapi hal tersebut, Indra Gunawan menyarankan agar pihak Muhammadiyah terlebih dahulu melakukan identifikasi dan inventarisasi semua aset tanah yang dimiliki sebelum mengajukan proses sertifikasi ke BPN.

Menurutnya, langkah ini akan mempermudah proses pendaftaran dan memastikan bahwa semua aset tercatat dengan benar.

“Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi dan menginventarisasi seluruh aset. Setelah itu, proses pendaftaran sertifikasi bisa dilakukan. Kami di BPN siap membantu mempercepat proses ini,” kata Indra Gunawan.

Indra juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan legalitas aset-aset tersebut untuk memastikan tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Ia berjanji akan mendukung penuh kerja sama ini sesuai dengan perjanjian yang sudah ada antara Pengurus Pusat Muhammadiyah dan Kementerian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dengan audiensi ini, diharapkan proses sertifikasi aset tanah Muhammadiyah di Palangka Raya dapat berjalan lebih cepat dan efisien, sejalan dengan upaya untuk memanfaatkan aset wakaf secara maksimal bagi kepentingan masyarakat. (asp)