BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa tidak ada aktivitas kampanye yang diperbolehkan selama masa tenang Pilkada, yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024. Langkah ini bertujuan menciptakan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara.
Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi, Harmain Ibrohim, menyatakan pentingnya kepatuhan terhadap aturan masa tenang. Pelanggaran aturan ini tidak hanya dapat berdampak hukum tetapi juga berisiko merusak proses demokrasi.
“Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif dan netral menjelang pemilihan,” ujar Harmain, Minggu (24/11/2024).
KPU juga memastikan pembersihan seluruh alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU, dengan proses ini dikerjakan oleh pihak ketiga yang telah dikontrak. Semua APK ini harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Selain itu, partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye diwajibkan membersihkan APK tambahan yang mereka pasang secara mandiri dalam batas waktu yang sama.
Tidak hanya soal APK, KPU Kalteng juga meminta agar semua akun media sosial resmi yang telah didaftarkan untuk kampanye segera dinonaktifkan sebelum masa tenang dimulai. Langkah ini bertujuan mencegah penyebaran informasi kampanye yang melanggar aturan selama masa tenang.
KPU menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi aturan ini demi memastikan Pilkada berjalan secara adil dan demokratis.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya aktivitas kampanye yang dilakukan selama masa tenang Pilkada Kalteng. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas proses demokrasi,” pungkas Harmain.
KPU Kalteng juga menegaskan akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi selama masa tenang, dengan harapan semua pihak dapat menciptakan suasana pemilu yang aman dan damai. (asp)