Waspada Fintech Ilegal

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu

BALANGANEWS, – Saat ini banyak perusahaan jasa keuangan yang menawarkan (pinjol). Namun, masyarakat juga harus waspada dengan fintech ilegal. Sebab, sudah banyak kasus dari penawaran pinjaman online ilegal itu.

Ditanya akan hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui instansi terkait terus mengawasi banyaknya penawaran pinjaman online ini di masyarakat.

Contohnya, yang dilakukan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya, dimana sejauh ini telah melakukan sosialisasi dan imbauan terkait kewaspadaan terhadap bodong atau fintech ilegal.

“Termasuk mengoptimalkan keberadaan informasi publik, maupun melalui official web ataupun informatif kepada masyarakat,” ungkapnya, Minggu (20/6/2021).

Tidak bisa dipungkiri sambung Hera, seiring pesatnya perkembangan teknologi saat ini, maka semakin banyak tawaran atau peluang untuk menarik minat banyak orang. Baik tawaran investasi maupun simpan pinjaman melalui cara online.

Hanya saja perlu dilakukan adalah kewaspadaan. Pasalnya, penipuan berkedok menawarkan pinjaman uang melalui SMS atau via online kian marak. Terlebih banyak pihak yang sengaja memanfaatkan kondisi perekonomian di masa pandemi saat ini.

“Masyarakat harus memastikan atau memilah terlebih dahulu legalitas dari pinjaman online tersebut. Jangan pernah tergiur dengan tawaran dari pinjaman yang tidak jelas legalitasnya,” tukas dia.

Selebihnya, tambah Hera, untuk menyikapi makin maraknya aktivitas pinjol tersebut, akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Baik dengan aparat kepolisian ataupun melalui tim .

“Termasuk bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (), yang nota bene memiliki kewenangan pengawasan terkait aktivitas pinjol maupun fintech ilegal tersebut,” tandas Hera. (MC Isen Mulang)