Keberangkatan Ibadah Haji dan Umrah ada BPJS, Ini Menyusahkan Jamaah

IMG 20220224 WA0013
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Putri Maulana

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan dengan dikeluarkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dimana pekerja harus menunggu berusia 56 tahun terlebih dahulu untuk bisa menarik uang mereka sendiri yang di simpan di program JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kini dihebohkan lagi dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dimana Pada poin 5 huruf b bagian Kementrian Agama yakni, untuk mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Hal ini mendapat tanggapan dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) Putri Maulana, Dirinya menilai kebijakan dalam Inpres ini, mengenai syarat untuk melaksanakan keberangkatan Ibadah Haji dan Umrah yaitu dengan ikut serta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan) sangat menyusahkan bagi calon jamaah haji dan Umrah yang ingin menunaikan Ibadah ke tanah suci.

“Ditambah lagi dalam kondisi sekarang ini yakni Pandemi Covid-19 yang belum juga kembali normal,” tegasnya, Kamis (24/2/2022).

Pada dasarnya, dirinya sangat mendukung dengan adanya BPJS, Karena keuntungan yang diberikan sangat banyak. Salah satunya, agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

“Namun, jikalau BPJS menjadi syarat utama bagi calon jamaah yang akan menunaikan Ibadah Haji dan Umrah tentunya harus berlaku secara efektif. Program yang prinsipnya sukarela itu mestinya tidak diwajibkan untuk hal-hal yang tidak relevan seperti bagi para calon Jemaah Haji dan Umrah,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurut pandangannya, pemerintah melalui kebijakan tersebut mencoba memperoleh keuntungan seacara berlebihan melalui Program BPJS yang mensyaratkan bagi calon Jamaah Haji dan Umrah.

“Mungkin yang menjadi pertanyaan kita semua yaitu, mengapa kebijakan ini baru dikeluarkan dan aakan dilaksanakan di masa Pandemi Covid-19?,” tanyanya.

“Harapan saya, Pemerintah agar mengkaji ulang Program BPJS mengenai syarat Ibadah Haji dan Umrah yang mengharuskan bagi calon peserta untuk mengikuti program BPJS. Dikarenakan kebijakan dalam Inpres tersebut belum relevan untuk diterapkan ditengan Pandemi Covid-19,” tungkasnya. (asp)