BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Beberapa waktu lalu dikeluarkan surat edaran bahwa tidak diberlakukan lagi wajib Antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Indonesia.
Hal tersebut disambut baik oleh berbagai pihak, salh satunya Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sudarsono.
Menurut pihaknya, selain menambah beban bagi para PPDN dalam soal biaya, hal ini tentu meringankan masyarakat luas di Indonesia dan Kalteng.
“Akan tetapi, kami juga setuju jika setiap PPDN yang ingin berpergian juga harus mengikuti terlebih dahulu Program Vaksinasi yang sampai dengan saat ini masih dilaksanakan oleh pemerintah melalui instansi terkait,” ujarnya kepada awak media, Jumat (11/3/2022).
Dalam kesempatan ini, Politisi Golkar Kalteng ini tetap mengingatkan kepada masyarakat secara luas untuk tetap mentaati dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Sebab apabila kita lalai dalam Prokes, maka bukan tidak mungkin kita bisa terpapar, baik yang belum pernah maupun yang sudah pernah terpapar Covid-19 ini,” sambungnya.
Selanjutnya, dirinya juga berharap dengan adanya sedikit kelonggaran dan kemudahaan ini, kembali memberikan dampak positif bagi pertumbuhan perekonomian daerah.
“Dengan perlakuan tidak wajib antigen dan PCR ini, maka kita harapkan perekonomian di Kalteng maupun Indonesia semakin tumbuh dan kesejahteraan masyarakat kembali pulih,” tungkasnya. (asp)