BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalteng, Purman Jaya mengingatkan kepada para pengusaha supaya bisa memenuhi kewajiban membayar THR bagi karyawan.
Ia menjelaskan, sesuai dengan perundang-undangan, THR bagi karyawan atau buruh yang bekerja disuatu perusahaan wajib dibayarkan penuh selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari besar keagamaan seperti salah satunya hari raya Idul Fitri.
“Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat diberikan dengan baik dan sesuai dengan peraturan. Itu merupakan kewajiban pengusaha,” ucapnya kepada awak media, Sabtu (23/4/2022).
Diterangkannya, aturan pemberian THR keagamaan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam 2 tahun terakhir ini pengusaha telah mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19. Pasalnya akibat imbas pandemi Covid-19 Mendagri juga sempat meminta kepala daerah membuat aturan pemberian THR dan gaji ke 13 ke ASN.
“Pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas,” pungkasnya. (asp)