Pemprov Kalteng Lakukan Pendamping Reformasi Birokrasi

IMG 20220722 WA0015
Suasana pendampingan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Tengah, yang di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan pendampingan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Tengah, yang di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Jum’at (22/7/2022).

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Nuryakin yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng bidang Kemasyarakatan dan SDM, Suhaemi menyampaikan, reformasi birokrasi merupakan perubahan pola pikir dan budaya kerja, dari aparatur negara yang harus dilakukan secara masif, konsekuen, dan konsisten, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah upaya pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan, dan Sumber Daya Manusia,” imbuh Suhaemi.

Lanjutnya, untuk mendukung terwujudnya Reformasi Birokrasi tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Agar implementasi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut dapat berjalan maksimal, maka perlu dilaksanakan kegiatan pendampingan Reformasi Birokrasi, terlebih lagi melihat hasil evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Provinsi Kalimantan Tengah yang masih berada pada indeks 59,73,” beber Suhaemi.

“Hal itu sudah tentu harus menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera melakukan upaya-upaya pembenahan pada 8 area perubahan, sebagai indikator penilaian kinerja suatu pemerintahan,” jelasnya.

Adapun delapan area perubahan tersebut, sebut Suhaemi, yaitu manajemen perubahan, penataan peraturan Perundang-Undangan, penataan dan penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan Sumber Daya Manusia, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. (asp)