Pemprov Minta PBS Segera Penuhi Kewajiban Plasma

c1 IMG 20220802 095917 1825d38eea6 6
Staf ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Staf ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden meminta kepada seluruh perusahaan besar sawit (PBS) di wilayah Kalimantan Tengah untuk segera memenuhi kewajiban plasma.

Ia mengatakan, dengan adanya kewajiban tersebut, perusahaan perkebunan harus memfasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat.

“Hal ini penting, mengingat adanya permasalahan sering terjadi antara masyarakat dan kebun yang berdampak pada aktivitas masyarakat dan perusahaan itu sendiri,” kata Herson saat pada kegiatan rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalteng tahun 2022, Selasa (2/8/2022).

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemohon Hak Guna Usaha oleh badan hukum Perseroan Terbatas, yang mengajukan permohonan Hak Guna Usaha pertama kali dengan luas 250 Ha atau lebih, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha.

Ia juga menginformasikan bahwa, telah terbit Surat Gubernur No: 100/57/I.1/PEM-OTDA pada tanggal 11 April 2022 tentang Implementasi Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2022.

Di dalam Surat tersebut, Herson mengintruksikan kepada Bupati atau Walikota dan Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk mendukung kegiatan GTRA, mengintegrasikan kegiatan pada masing-masing Instansi/OPD di wilayah kerjanya dengan kegiatan GTRA.

Terkahir, mengupayakan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap Tanah Objek Reforma Agraria sesuai aturan yang berlaku. (asp)