Oknum Perwira Pertama Dilaporkan Pelecehan Seksual

LBH2
Direktur LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya mendesak Polda Kalimantan Tengah untuk mengusut tuntas kasus kekerasaan seksual yang terjadi dilingkungan Polda Kalteng yang teduga pelakunya merupakan seorang oknum Polisi secara transparan tidak ada yang ditutupi kepada publik.

Hal tersebut ditegaskan Ketua LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho usai mendapatkan sebuah dokumen tentang dugaan terjadinya kekerasaan seksual dilingkungan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).

“Berdasarkan dokumen tersebut pihak keluarga korban telah melaporkan tindakan a moral dari oknum Polisi tersebut pada tanggal 21 Oktober 2022 ke SPKT Polda Kalteng dengan nomor lapor : LP/B/248/X/2022/SPKT/Polda Kalimantan Tengah. Dokumen yang diterima oleh LBH Palangka Raya tersebut dikuatkan dengan keterangan dari Kabid Humas Polda Kalteng yang menyebutkan benar saat ini korban telah melaporkan kejadian pelecehan oleh (oknum) anggota polisi berinisial M itu ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng dan juga Bidang Propam untuk masalah kode etik,” jelas Aryo, Sabtu (29/10/2022).

Informasi yang lainya yang dihimpun oleh LBH Palangka Raya beber Aryo, bahwa terduga pelaku kekerasaan seksual merupakan oknum Polisi yang pernah menabrak mahasiswa Universitas Palangka Raya hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia. Kasus ini terjadi ditahun 2019 dan pelaku hanya mendapatkan vonis ringan selama 4 bulan kurungan penjara dan tidak pernah dipenjara.

“Jika benar terduga pelaku kekerasaan seksual oknum Polisi yang berpangkat AKP dengan inisial M tersebut juga merupakan orang yang sama sebagai pelaku yang menabrak mahasiswa Universitas Palangka Raya dan mengakibatkan tiga orang meninggal. Kami menaruh dugaan yang sangat serius bahwa oknum tersebut memiliki pendukung yang kuat di internal Polda Kalteng sehingga oknum tersebut merasa kebal hukum ataupun merasa tidak akan mendapatkan sanksi yang berat atas kesalahan yang ia lakukan. Karena pada faktanya oknum tersebut masih berada di instansi Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Bahwa atas peristiwa ini, kata Aryo Nugroho, kami dari Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Mendesak Polda Kalimantan Tengah untuk mengusut tuntas kasus kekerasaan seksual yang terjadi dilingkungannya dengan teduga pelakunya merupakan seorang oknum Polisi secara transparan tidak ada yang ditutupi kepada publik.
  2. Mendesak Polda Kalimantan Tengah untuk memproses kasus ini berdasarkan Undang-Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual.
  3. Mendesak Polda Kalimantan Tengah untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada saksi, korban dan keluarga korban tindakan kekerasaan seksual dalam proses-proses penyidikan maupun penyelidikan dan memberikan pendampingan psikologis khusus bagi korban dari instansi yang berwenang.
  4. Meminta Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) untuk memantau kasus ini secara profesional.
  5. Meminta kepada rekan-rekan media untuk tidak memberitakan kasus ini secara vulgar untuk menjaga psikologis Korban yang statusnya masih anak dibawah umur dan Keluarga Korban.
  6. Meminta kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah untuk mengawal secara bersama-sama kasus ini agar keadilan didapatkan oleh Korban. (asp)