BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Nuryakin menegaskan bahwa tanggung jawab pelestarian bahasa dan sastra daerah berada di pemerintah daerah.
“Perlu kami ingatkan kembali bahwa, tanggung jawab pelestarian bahasa dan sastra daerah sesungguhnya berada di pundak pemerintah daerah,” kata Nuryakin saat menghadiri kegiatan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan model pelindungan Bahasa Daerah, Kamis (9/3/2023).
Sementara itu, instansi pusat, dalam hal ini Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, sambungnya, hanya sebagai menjadi fasilitator dan koordinator.
“Untuk itu, kami harapkan peran aktif semua pemerintah daerah kabupaten/kota untuk turut menyukseskan menyinambungkan kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah,” harap Nuryakin.
Sambungnya, revitalisasi bahasa daerah selain dilakukan untuk menempatkan kembali bahasa daerah di ranah yang semestinya, promosi kepada penutur muda usia juga menjadi prioritas.
“Komunitas dan generasi muda yang menjadi sasaran kegiatan ini wajib lebih mengenali dan memahami bahasa dan budayanya. Mereka harus diperkenalkan dan dipajankan sesering mungkin kepada bahasa ibunya,” ujar Nuryakin.
Beber Nuryakin, tahun ini semua kabupaten dan kota terlibat dalam revitalisasi yang difokuskan kepada delapan bahasa, yaitu bahasa Dayak Ngaju, bahasa Maanyan, bahasa Ot Danum, Melayu dialek Kotawaringin, Dayak Siang, Dayak Bakumpai, Dayak Katingan, dan Sampit.
Beberapa bahasa yang telah direvitalisasi tahun lalu, tahun ini direvitalisasi kembali agar proses itu berkelanjutan. Penambahan bahasa-bahasa baru dimaksudkan untuk mengamplifikasi dan mendiversifikasi bahasa dan daerah sasaran.
“Dengan demikian, dampak yang diharapkan akan menjadi lebih luas. Kita semua berusaha semaksimal mungkin agar budaya kita, budaya Dayak, termasuk bahasa-bahasa Dayak, tidak hilang begitu saja, tetapi terlindungi, terlestarikan, agar lebih kuat dan bermanfaat,” pungkasnya. (asp)