Hendrik Keberatan Sanksi Adat oleh Damang Parenggean

C60D17F2 3B8F 4497 8CAB A65E408102A5
Penasehat Hukum Hendrik Faizal Siburian, Nashir Hayatul Islam

, PALANGKA RAYAPermasalahan atas adanya tindakan sanksi yang dialami oleh Hendrik Faizal Siburian, dengan seorang Kepala Adat Parenggean Puja Guntara hingga saat ini terus berjalan.

Belakangan Hendrik Faizal Siburian merasa keberatan atas sanksi adat yang diterimanya, membuat dirinya mencari perlindungan agar masalah yang pihaknya hadapi bisa diselesaikan.

Melalui Penasehat Hukumnya, Nashir Hayatul Islam mengatakan, pihaknya merasa agak sedikit kecewa terhadap sistem pengelolaan adat yang ada di Parenggean, seperti apa yang dialami kliennya, Hendrik Faizal Siburian.

Karena tidak sesuai dengan prosedur hukum adat yang ada, pertama beliau mengirimkan undangan tanpa adanya tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam sidang adat, karena biasanya kalau tahapan sidang adat itu adanya mediasi, tahapan klarifikasi kemudian baru sidang adat,” ucap Nashir, Senin (29/5/2023).

Sedangkan ini, sambung dia, tidak ada salinan putusan adatnya, tiba-tiba diundang ke rumahnya klien pihaknya langsung diputus harus membayar jipen.

Oleh sebab itu kemarin juga kami juga sudah mengirimkan surat laporan ke Bupati , Ketua Kotawaringin Timur, untuk mengadukan hal ini karena jangan sampai banyak korban yang menjadi korban di Parenggean cuma gara-gara masalah sepele kenapa tiba-tiba sidang adat yang tidak ada hubungannya dengan hukum adat yang berlaku di wilayah setempat,” tambahnya.

Terkait langkah-langkah yang diambil atas adanya sanksi adat jipen sendiri, yang pasti kata Nashir, sudah mengirim surat jawaban terhadap damangnya sendiri dan juga sudah ditembuskan ke Bupati Sampit, ke Ketua DAD Kotawaringin Timur dan Ketua DAD Provinsi, karena ada hukum ada yang kurang tepat.

Selain itu kami juga berharap pihak terkait dalam hal ini DAD Provinsi, bisa ditegur oknum-oknum yang menggunakan adat untuk memeras warga, karena jangan sampai mohon maaf mereka menggunakan hukum adat, tetapi untuk menarik duit masyarakat, hal seperti ini bisa mencoreng adat kita. Sebenarnya hukum adat itu wajib kita taati, wajib kita patuhi tapi kalau caranya untuk memeras warga itu saya tidak suka,” tegasnya. (asp)