Jelang Pilkada, Tiap Kabupaten di Kalteng Hanya Dapat Suplai 500 Blanko KTP-el

PALANGKA RAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah memberikan penjelasan, terkait kurangnya blanko KTP elektronik (KTP-el) jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tahun 2020 mendatang.

“Memang benar, Kalteng masih mengalami banyak kekurangan blanko untuk pembuatan KTP-el,” kata Kepala Disdukcapil Kalteng Brigong Tom Moenandaz di Palangka Raya, Jumat (22/11/2019).

Kekurangan blanko KTP-el Kalteng mencapai puluhan ribu dan kondisi itu sudah termasuk dengan surat keterangan atau suket yang belum tercetak menjadi KTP-el di seluruh kabupaten dan kota se-Kalteng.

Brigong memaparkan, kendala yang pihaknya hadapi itu sudah disampaikan kepada Komisi II DPR RI saat melakukan kunjungan spesifik membahas tentang persiapan pelaksanaan pilkada baru-baru ini.

Menurutnya para wakil rakyat yang telah kembali ke Jakarta itu berjanji, untuk menindaklanjuti keluhan yang disampaikan pemerintah daerah dan membahasnya bersama pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri.

“Suplai blanko KTP-el dari pemerintah pusat kepada daerah, yakni Kalteng sebanyak 500 lembar untuk setiap kabupaten dan kota per laporan blanko habis. Padahal kami sudah meminta agar jumlahnya ditambah dan disesuaikan kebutuhan, namun berulang kali dilakukan tidak mendapatkan respon,” ungkapnya.

Pihaknya tidak mendapatkan penjelasan tentang alasan pemerintah pusat yang belum bisa memenuhi permintaan Kalteng tersebut. Kendati demikian, diharapkan hal itu bisa dipenuhi, apalagi setelah adanya komunikasi dengan Komisi II DPR RI yang berjanji akan menyampaikannya kepada pemerintah pusat.

Berdasarkan laporan perkembangan tentang KTP-el, saat ini jumlah penduduk Kalteng mencapai 2,5 juta jiwa lebih dan yang wajib KTP sekitar 1,8 juta jiwa. Adapun hingga saat ini yang sudah cetak KTP sebanyak 1,7 juta jiwa lebih dan jumlah suket secara keseluruhan mencapai 49.497 lembar.

Lebih lanjut Brigong menyampaikan, jika suplai blanko KTP-el bisa ditambah oleh pemerintah pusat, tentunya permasalahan ini bisa segera diselesaikan. Sebab keberadaan KTP-el sebagai syarat pemilih pada pemilu, membuatnya menjadi kebutuhan mendesak. (ant/ari)